![]() |
| Foto | Risa Nirmala membacakan Pendapat Akhir Fraksi Aceh Demokrat DPRK Sabang terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.(dok.Humas DPRK Sabang untuk AGN) |
Sabang.AGN — Fraksi Aceh Demokrat DPRK Sabang menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026.
Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan Risa Nirmala dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 29 September 2026, Selasa (29/9/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi Aceh Demokrat menyatakan sikap setelah mempelajari laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Sabang, nota keuangan, jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan gabungan komisi dan rapat internal fraksi.
Salah satu sorotan utama Fraksi Aceh Demokrat adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan dan tahapan pengajuan KUA-PPAS. Fraksi menilai keterlambatan tersebut membuat proses pembahasan rancangan anggaran setiap tahun ikut terlambat dan berpotensi berdampak terhadap penerimaan dana insentif daerah.
Fraksi Aceh Demokrat meminta Pemerintah Kota Sabang melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran secara tepat serta terukur, dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan prioritas pembangunan Kota Sabang.
Selain persoalan KUA-PPAS, fraksi juga menyoroti pemungutan pajak daerah dan retribusi yang dinilai belum maksimal. Dalam dokumen pendapat akhir disebutkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 75 persen dari target pada tahun 2025.
Atas kondisi tersebut, Fraksi Aceh Demokrat meminta Pemerintah Kota Sabang lebih fokus meningkatkan pencapaian pendapatan daerah. Fraksi juga menyebut evaluasi terhadap pejabat terkait dapat dilakukan apabila diperlukan.
Perhatian lainnya diarahkan pada tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kota Sabang pada 2026 dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Fraksi meminta pemerintah memastikan penggunaannya sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban pengalokasian anggaran atau mandatory spending sebagaimana aturan yang dirujuk dalam pendapat fraksi.
Fraksi juga meminta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan reviu terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban. Penguatan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan dalam setiap tahapan pengelolaan pemerintahan.
Di sisi lain, Fraksi Aceh Demokrat menyoroti kapasitas OPD dan TAPK. Fraksi menilai masih terdapat program yang diajukan dalam pembahasan RAPBK yang belum dapat dijelaskan secara detail sehingga menyulitkan anggota dewan dalam menilai dan menyepakatinya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kapasitas dan profesionalitas OPD serta TAPK agar setiap program yang diajukan memiliki penjelasan dan perencanaan yang lebih jelas.
Risa Nirmala juga menyampaikan sejumlah perhatian lain dari fraksinya, di antaranya peningkatan penghasilan bagi PPPK paruh waktu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta pemberian TPP bagi ASN dan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi Aceh Demokrat turut mendorong Kota Sabang mengembangkan komoditas perkebunan unggulan agar program di sektor pertanian dan perkebunan lebih fokus. Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan keluarga serta memperkuat posisi Sabang sebagai salah satu kawasan agrowisata di Aceh.
Perhatian juga diberikan terhadap peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas pemadam kebakaran. Fraksi menilai tugas tersebut memiliki risiko tinggi sehingga peningkatan kemampuan personel perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Meski menyampaikan berbagai catatan dan kritik terhadap pengelolaan anggaran maupun program pemerintah daerah, Fraksi Aceh Demokrat pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang Tahun 2026.
Dalam pendapat akhir yang dibacakan, fraksi mencantumkan angka setelah perubahan berupa pendapatan Rp604.652.446.508, belanja Rp632.244.106.400 dan pembiayaan Rp27.591.659.892.
Sikap tersebut kemudian menjadi bagian dari proses persetujuan bersama DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Setelah persetujuan bersama, rancangan qanun tersebut selanjutnya masuk ke tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.[PIM]

0 Komentar