PWI, AJI, IJTI dan PFI Soroti Kebijakan TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor

Foto | Ilustrasi aktivitas kontributor TVRI saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.(dok.kreasi AI AGN)

Banda Aceh.AGN – Kebijakan TVRI Aceh membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributor mendapat keberatan dari empat organisasi pers nasional di Aceh. PWI, AJI Banda Aceh, IJTI Aceh dan PFI Aceh menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kontrak kerja serta hak para pekerja.

Sikap bersama itu disampaikan melalui pernyataan tertanggal 11 September 2026. Organisasi pers tersebut menyebut kebijakan terhadap para kontributor mulai berlaku sejak 8 September 2026.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah cara penyampaian keputusan tersebut. Menurut PWI, AJI, IJTI dan PFI, informasi mengenai perumahan 17 kontributor disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, yang mereka nilai tidak mencerminkan tata administrasi semestinya diterapkan oleh sebuah lembaga penyiaran publik.

“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Keempat organisasi pers juga mengungkapkan bahwa kebijakan itu tidak hanya menyangkut para kontributor. Enam penyiar TVRI Aceh disebut ikut terdampak akibat keputusan yang mereka nilai dilakukan secara sepihak.

Mereka turut mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama alasan yang dikaitkan dengan usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak mendapat persetujuan TVRI Pusat maupun pertimbangan efisiensi anggaran.

Menurut organisasi pers, langkah penghematan seharusnya masih dapat dilakukan melalui pos atau bidang lain tanpa harus mengurangi tenaga kontributor yang selama ini menjadi bagian dari jaringan peliputan TVRI di berbagai wilayah Aceh.

Hal yang dinilai penting, para pewarta video yang berstatus kontributor tersebut disebut masih memiliki ikatan kontrak kerja hingga Desember 2026. Karena itu, PWI, AJI, IJTI dan PFI meminta TVRI Aceh mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan menghormati kesepakatan kerja yang telah dibuat.

Keempat organisasi pers secara tegas meminta TVRI Aceh membatalkan keputusan membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributor. Mereka juga meminta TVRI menunjukkan komitmen sebagai lembaga penyiaran publik dengan memberikan perlindungan yang layak terhadap tenaga kerja.

Perlindungan tersebut, menurut mereka, tidak hanya menyangkut keberlangsungan pekerjaan, tetapi juga pemenuhan hak pekerja seperti jaminan kesehatan melalui BPJS serta jaminan sosial lainnya.

Dalam pernyataan yang sama, organisasi pers menyoroti kebutuhan terhadap informasi di tengah proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh setelah bencana yang terjadi pada November 2025. Keberadaan kontributor di daerah dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mengawal perkembangan pemulihan sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Para kontributor yang bekerja di lapangan juga menghadapi tantangan tersendiri. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, mereka harus mendatangi berbagai lokasi dan pada kondisi tertentu bekerja di wilayah yang memiliki risiko.

Selain persoalan tenaga kerja, keberadaan kontributor juga berkaitan dengan luasnya jangkauan pemberitaan TVRI di Aceh. Organisasi pers menilai pengurangan kontributor dapat berpengaruh terhadap kemampuan TVRI dalam menghadirkan informasi dari daerah-daerah di luar pusat pemerintahan.

Tanpa dukungan kontributor di daerah, cakupan pemberitaan TVRI dikhawatirkan menjadi lebih terbatas dan cenderung bertumpu pada produksi internal dari Banda Aceh dan Aceh Besar. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dari seluruh wilayah Aceh.

Atas persoalan tersebut, PWI, AJI, IJTI dan PFI juga meminta lembaga serta komisi terkait di DPR RI ikut memberikan perhatian dan membantu mencari penyelesaian. Mereka berharap keberlangsungan kerja para kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI Biro/Stasiun Aceh dan tenaga TVRI di daerah lain tetap mendapatkan jaminan.

Empat organisasi pers itu pada akhirnya meminta TVRI mengedepankan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Setiap kebijakan ketenagakerjaan, menurut mereka, harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan pekerja.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.

Mereka berharap persoalan hubungan kerja antara TVRI Aceh dan para kontributor dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan kontrak. Penyelesaian tersebut juga diharapkan tidak mengabaikan hak pekerja serta kebutuhan masyarakat Aceh terhadap keberadaan jurnalis di lapangan.[DIKK]

0 Komentar