
Foto | Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menegaskan kesiapan organisasi mengadvokasi anggota PWI Aceh Tenggara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.(dok.PWI Aceh untuk AGN)
Kutacane.AGN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi terhadap anggotanya di Kabupaten Aceh Tenggara, Asnawi, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan laporan tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada pihak yang merasa dirugikan. Asnawi sendiri merupakan Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.
Laporan terhadap pemilik akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu telah disampaikan ke Polres Aceh Tenggara pada 6 Oktober 2025. Namun, hingga kini korban menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
Nasir mengatakan PWI Aceh telah menyiapkan langkah advokasi, termasuk menghadirkan ahli untuk memperkuat proses pendampingan terhadap anggotanya. Salah satunya adalah ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers.
“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Nasir Nurdin.
Menurut Nasir, persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian melalui komunikasi dengan Anggota Komisi III DPR RI. Pihak korban, Asnawi, bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, sebelumnya telah bertemu langsung dengan pihak terkait di Banda Aceh untuk menyampaikan perkembangan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, korban juga telah membuat pengaduan kepada Reserse Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut, menurut Nasir, mendapat respons dan kemudian diteruskan melalui surat kepada sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri.
Nasir menegaskan langkah tersebut dilakukan karena korban menginginkan adanya kepastian serta keadilan atas dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya melalui media sosial. Seluruh materi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dikumpulkan dan diserahkan sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Korban, kata dia, menyerahkan berbagai postingan maupun tangkapan layar, mulai dari unggahan sebelumnya hingga postingan terbaru. Materi tersebut dinilai perlu dilihat secara utuh karena sejumlah unggahan disebut memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Menurut keterangan korban, rangkaian unggahan tersebut tidak hanya dianggap menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga dikaitkan dengan profesinya sebagai wartawan serta organisasi tempatnya bernaung. Sejumlah postingan bahkan diketahui korban setelah dikirimkan oleh teman-temannya yang melihat konten tersebut di media sosial.
Nasir menjelaskan, dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan terdapat gambar korban, nama serta informasi mengenai desa tempat korban tinggal. Kondisi tersebut dinilai menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk mengetahui konteks dan sasaran dari unggahan yang dilaporkan.
Ia juga menyinggung ketentuan serta yurisprudensi mengenai dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, seseorang tidak selalu harus disebut secara lengkap dalam sebuah unggahan agar dapat diketahui sebagai pihak yang menjadi sasaran.
“Dalam yurisprudensi dan penafsiran pasal pencemaran nama baik, Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, tidak wajib menyebut nama lengkap,” ujar Nasir.
Menurut dia, sepanjang ciri, konteks maupun petunjuk yang disampaikan dalam suatu konten membuat masyarakat dapat mengenali orang yang dimaksud, maka unsur yang berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan seseorang tetap perlu dikaji oleh aparat penegak hukum.
Persoalan tersebut juga mencakup adanya dugaan penyebaran ulang konten melalui akun Facebook lain bernama Donokasino dono dono. Postingan tersebut disebut kemudian kembali ditampilkan pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian sehingga konten yang sama berpotensi menjangkau pengguna media sosial dalam cakupan lebih luas.
PWI Aceh menilai seluruh rangkaian materi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya melihat satu unggahan secara terpisah. Pemeriksaan terhadap konteks, keterkaitan antarunggahan serta penyebarannya dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Nasir menegaskan PWI Aceh akan tetap berada di belakang anggotanya dalam menghadapi persoalan tersebut. Organisasi profesi wartawan itu berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” demikian Ketua PWI Aceh.[CSA]
0 Komentar