
Foto | Ilustrasi Polresta Banda Aceh tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan seorang mantan karyawan terhadap pemilik usaha Bugar Refleksi.(dok.kreasi AI AGN)
Banda Aceh.AGN – Polresta Banda Aceh tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang mantan karyawan berinisial LP (23) terhadap pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.
Berdasarkan pantauan acehglobalnews.id, Senin (7/9/2026), laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Penanganan laporan kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.
“Dalam perkara ini, tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” kata Dizha kepada awak media.
Ia menyebut laporan tersebut menjadi perhatian kepolisian. Kendati demikian, penyidik masih membutuhkan proses pendalaman sebelum menentukan apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, LP menyatakan dugaan pelecehan seksual terjadi ketika dirinya masih bekerja di tempat usaha tersebut. Ia mengaku kejadian bermula saat dirinya diminta memberikan layanan pijat kepada S.
LP kemudian mengklaim dirinya diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan setelah berada di dalam sebuah ruangan. Ia juga mengaku merasa berada dalam posisi tertekan karena S disebut merupakan pemilik sekaligus atasannya di tempat kerja.
Menurut pengakuan LP, kekhawatiran kehilangan pekerjaan membuat dirinya merasa kesulitan untuk menolak permintaan yang disebutkannya tersebut. Ia menyatakan dugaan tindakan itu berlangsung berulang selama kurang lebih enam tahun masa kerjanya.
LP juga menyampaikan kepada pihak terkait bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan korban lain dengan pengalaman serupa. Namun, berdasarkan keterangannya, sebagian pihak yang disebut tersebut belum berani mengambil langkah hukum karena masih merasa takut untuk melapor.
Selain laporan mengenai dugaan pelecehan seksual, LP turut menyampaikan persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Salah satunya mengenai dugaan penahanan ijazah asli milik karyawan oleh pihak usaha.
Ia juga mengungkapkan adanya ketentuan denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Terhadap seluruh laporan tersebut, kepolisian belum memberikan kesimpulan maupun menetapkan adanya unsur pidana. Penyidik masih menjalankan tahapan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi dan mengumpulkan informasi maupun alat bukti yang diperlukan.
Polresta Banda Aceh memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Hasil pendalaman nantinya menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.[DIKK]
0 Komentar