Polres Sabang Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika dari Hasil Pengembangan

Foto | Dua terduga pelaku bersama barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.[dok.Humas Polres Sabang untuk AGN)

Sabang.AGN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dalam penindakan yang berlangsung di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Selasa (22/9/2026) dini hari.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AK (40) dan DA (37). Dalam penindakan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika petugas melakukan pengembangan terhadap dugaan peredaran narkotika. Dari pengembangan tersebut, polisi mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Sukajaya dan mengamankan AK.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap AK untuk menelusuri asal barang tersebut.

Dari keterangan awal yang diperoleh, AK menyebut sabu tersebut didapat dari DA. Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman DA yang masih berada di wilayah Kecamatan Sukajaya.

Pengembangan tersebut berujung pada diamankannya DA oleh personel Satresnarkoba Polres Sabang. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sabang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[DIKK]

0 Komentar