
Foto | Personel Satpol PP & WH memberikan arahan kepada pedagang saat kegiatan penertiban berlangsung di kawasan perkotaan Sabang.(dok.Humas Satpol PP & WH untuk AGN)
Sabang.AGN — Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Sabang memperlihatkan persoalan yang tidak semata-mata berkaitan dengan ketertiban ruang publik. Di balik keberadaan pedagang di sejumlah ruas jalan, terdapat pertimbangan ekonomi untuk memperoleh pembeli.
Kondisi tersebut terlihat saat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Sabang melakukan pemantauan dan penertiban di sejumlah kawasan perkotaan, termasuk Jalan Yos Sudarso.
Petugas menemukan aktivitas perdagangan yang berlangsung di lokasi yang bukan merupakan tempat yang telah ditentukan pemerintah. Para pedagang kemudian diberikan arahan agar memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan.
Kepala Satpol PP & WH Kota Sabang, Husaini, mengatakan pemerintah sebenarnya telah memberikan tempat bagi pedagang untuk menjalankan usaha mereka.
Namun, menurut Husaini, terdapat kemungkinan pedagang memilih lokasi lain karena mempertimbangkan keberadaan konsumen.
“Sebenarnya mereka pedagang sudah diberikan tempat untuk berdagang oleh pemerintah daerah, namun mungkin dengan berbagai kendala maka mereka mencari tempat-tempat lain untuk mendapatkan konsumen atau pembeli,” ujar Husaini.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penataan PKL memiliki tantangan tersendiri. Pemerintah berkepentingan menjaga keteraturan kawasan, sementara pedagang membutuhkan lokasi yang mampu menunjang keberlangsungan usaha mereka.
Husaini mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang yang ditemui di lapangan.
Menurutnya, keberadaan PKL di kawasan perkotaan tetap perlu diatur karena Sabang merupakan daerah tujuan wisata. Kondisi ruang publik yang tertib dinilai penting untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat maupun pengunjung.
“Kami menjalankan tugas kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan khususnya di seputar Kota Sabang. Mengingat ini merupakan kota wisata, maka kami berkewajiban memberikan kenyamanan,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan lokasi alternatif bagi pedagang menjadi bagian penting dalam proses penataan. Tempat berjualan yang tersedia perlu menjadi pilihan yang dapat digunakan pedagang untuk tetap menjalankan kegiatan ekonomi mereka.
Apabila pedagang merasa lokasi yang tersedia tidak memberikan akses yang cukup terhadap konsumen, persoalan penataan berpotensi muncul kembali. Karena itu, komunikasi pemerintah dengan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kebijakan tersebut.
Penataan PKL pada akhirnya bukan hanya persoalan memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lain. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana ruang publik ditata sekaligus memastikan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari perdagangan tetap memiliki ruang untuk menjalankan usahanya.
Dengan pendekatan tersebut, penataan kawasan perkotaan Sabang dapat diarahkan bukan hanya untuk menciptakan lingkungan yang rapi, tetapi juga membangun pola perdagangan yang lebih teratur dan tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.[DIKK]
0 Komentar