
Foto | Kantor Sekretariat DPRK Sabang.(dok.AGN)
Sabang.AGN – Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 mulai masuk ke tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK Sabang.
Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian pidato pengantar Wali Kota Sabang yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 DPRK Sabang.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, rancangan perubahan KUA dan PPAS akan dibahas bersama untuk kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK.
Dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam menentukan arah penyesuaian program dan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBK sekaligus memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Perubahan PPAS nantinya juga menjadi acuan dalam menentukan kembali plafon anggaran sementara bagi program dan kegiatan yang diprioritaskan. Penyesuaiannya dilakukan dengan memperhatikan perubahan RKPK serta kebijakan umum APBK Sabang 2026.
Selain menjadi bagian dari pembahasan anggaran bersama DPRK, dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kota atau P-RKA-SKPK.
Pemerintah juga menggunakan perubahan PPAS sebagai salah satu instrumen untuk melihat pelaksanaan program perangkat daerah. Dengan begitu, capaian kegiatan dapat diukur dan dievaluasi selama proses pelaksanaan anggaran.
Andri Nourman berharap pembahasan bersama DPRK dapat berjalan dengan baik mengingat setiap tahapan penyusunan anggaran memiliki batas waktu. Menurutnya, kerja sama kedua lembaga diperlukan agar proses penganggaran tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Setelah pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS perubahan selesai, proses akan berlanjut pada penyusunan rancangan perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.[DIKK]
0 Komentar