
Foto | Rapat Paripurna DPRK Sabang membahas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.(dok.AGN)
Sabang.AGN — Pemerintah Kota Sabang mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang meningkat lebih dari
Rp115 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan.
Wakil Wali
Kota Sabang Suradji Junus mengatakan, dalam rancangan perubahan APBK
2026, total anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp519,986 miliar
direncanakan berubah menjadi Rp635,054 miliar, Kamis (24/9/2026).
Dengan
perubahan tersebut, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp115,067 miliar.
Besaran tersebut menjadi bagian dari Rancangan Qanun Kota Sabang tentang
Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7
Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, 24 September 2026.
Suradji
menjelaskan, perubahan APBK merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan
daerah yang dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan perkembangan anggaran yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam bahan
yang disampaikan pemerintah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila
perkembangan tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), terdapat
kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan
darurat, maupun keadaan luar biasa.
Menurut
Suradji, rancangan perubahan APBK tersebut selanjutnya akan dibahas bersama
antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang melalui tahapan pembahasan yang
telah ditetapkan.
Pembahasan
tidak berhenti pada penyampaian rancangan. Pemerintah bersama Badan Anggaran
DPRK Sabang akan melakukan pembahasan untuk memperoleh kesepakatan dan
persetujuan bersama sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan evaluasi.
Setelah
mendapatkan persetujuan bersama, rancangan perubahan APBK akan disampaikan
melalui Gubernur Aceh untuk dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi
Qanun Kota Sabang tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Suradji menekankan, seluruh proses tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRK dan perangkat daerah agar pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan dan menghasilkan perubahan APBK yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.[DIKK]
0 Komentar