Perubahan APBK 2026, Anggaran Sabang Bertambah Rp115 Miliar

 

Foto | Rapat Paripurna DPRK Sabang membahas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.(dok.AGN)

Sabang.AGN — Pemerintah Kota Sabang mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang meningkat lebih dari Rp115 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus mengatakan, dalam rancangan perubahan APBK 2026, total anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp519,986 miliar direncanakan berubah menjadi Rp635,054 miliar, Kamis (24/9/2026).

Dengan perubahan tersebut, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp115,067 miliar. Besaran tersebut menjadi bagian dari Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, 24 September 2026.

Suradji menjelaskan, perubahan APBK merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan perkembangan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam bahan yang disampaikan pemerintah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), terdapat kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

Menurut Suradji, rancangan perubahan APBK tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang melalui tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.

Pembahasan tidak berhenti pada penyampaian rancangan. Pemerintah bersama Badan Anggaran DPRK Sabang akan melakukan pembahasan untuk memperoleh kesepakatan dan persetujuan bersama sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan evaluasi.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, rancangan perubahan APBK akan disampaikan melalui Gubernur Aceh untuk dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Suradji menekankan, seluruh proses tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRK dan perangkat daerah agar pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan dan menghasilkan perubahan APBK yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.[DIKK]

0 Komentar