
Foto | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh membahas revisi UUPA di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).(dok.Humas Pemerintah Aceh untuk AGN)
Banda Aceh.AGN — Pemerintah Aceh mulai mematangkan bahan yang akan digunakan dalam mengawal pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh bersama sejumlah pejabat Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).
Forum tersebut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala serta kepala SKPA dan instansi terkait. Mereka diminta memberikan masukan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Rapat digelar setelah RUU Perubahan UUPA resmi berstatus sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026 setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.
Dengan masuknya rancangan tersebut ke proses legislasi, Pemerintah Aceh menilai perlu menyiapkan bahan secara lebih terarah agar kepentingan daerah dapat disampaikan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Di antaranya menyangkut keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, pengelolaan dan perizinan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga pembagian penerimaan dari pajak dan sektor minyak serta gas bumi.
Isu mengenai kewenangan dan fiskal memang menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UUPA sebelumnya. Pemerintah Aceh pada pembahasan bersama Kemendagri juga telah mengidentifikasi sejumlah poin utama, termasuk alokasi dan tata kelola Dana Otsus.
Dek Fadh meminta agar seluruh masukan dari perangkat daerah dihimpun secara cermat. Menurutnya, pembahasan perubahan UUPA perlu dikawal bersama sehingga ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan dan kekhususan Aceh tetap menjadi perhatian dalam proses legislasi.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” kata Dek Fadh.
Masing-masing SKPA selanjutnya akan memberikan masukan sesuai bidangnya. Bahan tersebut akan menjadi bagian dari posisi Pemerintah Aceh dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI selama pembahasan RUU Perubahan UUPA berlangsung.
Revisi UUPA sendiri dilakukan hampir dua dekade setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Dalam pembahasan di DPR, substansi revisi juga dikaitkan dengan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kekhususan daerah.[CSA]
0 Komentar