Pemko Sabang Tegaskan Ritel Modern Belum Kantongi Izin Operasional

Foto | Sekda Kota Sabang Andri Nourman memberikan penjelasan terkait status rencana kehadiran jaringan retail modern di Kota Sabang, Rabu (16/9/2026).(dok.AGN)

Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang menegaskan belum menerbitkan izin operasional bagi jaringan retail modern yang disebut berencana membuka usaha di Kota Sabang.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, mengatakan rencana tersebut sejauh ini masih sebatas penjajakan. Pihak yang berminat disebut telah melihat sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat usaha, namun belum sampai pada tahap dimulainya kegiatan operasional.

Beberapa kawasan yang telah menjadi perhatian calon pelaku usaha tersebut di antaranya Jalan Perdagangan, Iboih dan Balohan. Menurut Andri, keberadaan lokasi yang telah dilihat tidak dapat diartikan bahwa izin usaha telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Yang perlu kita pahami, mereka baru berminat membuka usaha di Kota Sabang. Berminat artinya belum mulai, karena proses perizinan dan segala macam persyaratan belum berproses sampai hari ini,” kata Andri, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan. Proses administrasi perizinan juga berlangsung melalui sistem sehingga tahapan pengajuan maupun penerbitannya dapat ditelusuri.

Penegasan mengenai status izin tersebut disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran pelaku retail lokal. Sebelumnya, Aliansi Retail Kota Sabang membawa aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Sabang terkait rencana kehadiran jaringan retail modern.

Andri mengatakan Pemko Sabang memahami keresahan yang disampaikan para pedagang. Aspirasi tersebut, menurutnya, tidak bisa diabaikan karena berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Keresahan dari masyarakat ini juga menjadi bagian penting bagi kita, DPRK mungkin juga Pemerintah Kota Sabang, dalam menjamin kelangsungan ekonomi yang terjadi di Sabang saat ini,” ujarnya.

Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK selanjutnya akan membahas persoalan tersebut dengan melihat berbagai kemungkinan langkah yang dapat dilakukan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah upaya memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

“Mungkin diskusi lebih lanjut, juga kita melihat bersama apa-apa saja yang memungkinkan kita berikan perlindungan bagi masyarakat kita, terutama sekali yang tergabung dalam Aliansi Retail ini,” kata Andri.

Di sisi lain, Andri menegaskan pihak yang berminat membuka usaha tetap memiliki kesempatan mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, kegiatan usaha belum dapat dijalankan sebelum seluruh persyaratan dan proses perizinan dipenuhi.

Menurutnya, pemerintah akan melihat persoalan tersebut dari sisi regulasi sekaligus mempertimbangkan masukan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan mengenai rencana kehadiran retail modern tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi usaha, tetapi juga kondisi ekonomi masyarakat Sabang.[DIKK]

0 Komentar