
Foto | Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.(dok.AGN)
Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK Sabang menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan anggaran daerah dengan menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut telah dituangkan melalui penandatanganan bersama pada Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang. Setelah disepakati, rancangan qanun tersebut akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Aceh.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan perkembangan tersebut dalam pidato penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di Rapat Paripurna ke-12 DPRK Sabang, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan persetujuan bersama atas perubahan APBK menjadi bagian dari rangkaian pembahasan anggaran yang dilakukan Pemko Sabang bersama DPRK. Setelah proses di tingkat kota selesai, pemerintah daerah selanjutnya akan menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Aceh.
“Persetujuan bersama antara pimpinan DPRK Sabang dengan Wali Kota Sabang atas Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama dan baru saja ditandatangani bersama pada masa paripurna ke-11,” kata Zulkifli H. Adam.
Menurut Zulkifli, penyelesaian perubahan APBK tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah unsur dalam pembahasan. Proses tersebut melibatkan Badan Anggaran DPRK Sabang, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang serta para kepala organisasi perangkat daerah.
Kerja bersama antara unsur legislatif dan eksekutif tersebut, kata dia, turut mendukung penyelesaian berbagai agenda yang menjadi bagian dari Masa Sidang III. Pemerintah Kota Sabang menyelesaikan pembahasan sejumlah dokumen anggaran sesuai tahapan yang telah berjalan.
Selain perubahan APBK 2026, Pemko Sabang dan DPRK juga telah menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025. Rancangan tersebut kemudian ditetapkan menjadi qanun.
Pemerintah kota bersama DPRK Sabang juga telah menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang dibahas bersama antara Pemko dan DPRK. Bagi pemerintah kota, penyelesaian tahapan perubahan APBK menjadi bagian penting dalam memastikan agenda anggaran daerah dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam proses pembahasan sebelumnya, Zulkifli mengakui sempat terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah kota dan DPRK. Perbedaan tersebut muncul dalam penyampaian argumen maupun respons terhadap sejumlah pertanyaan anggota dewan.
Zulkifli menyebut dinamika tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan tetap diarahkan untuk menghasilkan keputusan bersama yang mendukung pembangunan Kota Sabang.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama, Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahapan evaluasi Gubernur Aceh. Pemko Sabang selanjutnya akan menunggu hasil evaluasi sebelum proses berikutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian tahapan tersebut menjadi salah satu hasil penting Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 bagi Pemerintah Kota Sabang dalam melanjutkan proses penganggaran daerah tahun 2026.[DIKK]
0 Komentar