
Foto | Pemerintah Kota Sabang membuka seleksi calon anggota Direksi PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dengan batas akhir penerimaan berkas 9 Oktober 2026.(dok.kreasi AI AGN)
Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang membuka seleksi calon anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Pendaftaran terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan pendidikan, pengalaman kerja, usia hingga persyaratan integritas.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Sabang, Shakhibul Amnar, membenarkan adanya proses seleksi tersebut. Informasi lengkap mengenai persyaratan juga telah diumumkan Pemerintah Kota Sabang melalui situs resmi pemerintah daerah sabangkota.go.id.
Salah satu ketentuan utama yang harus dipenuhi pelamar yakni memiliki KTP Aceh. Selain itu, peserta harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun ketika mendaftar.
Dari sisi pendidikan, peserta sekurang-kurangnya merupakan lulusan S1. Mereka juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja sedikitnya lima tahun dalam bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin sebuah tim.
Calon direksi juga dituntut memahami bidang usaha PT PSM, manajemen perusahaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Persyaratan lainnya mencakup integritas, kepemimpinan, kejujuran, perilaku baik serta dedikasi.
Kondisi kesehatan menjadi bagian lain yang harus dibuktikan peserta. Pelamar diwajibkan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi yang ditentukan dalam pengumuman seleksi.
Dari aspek rekam hukum, peserta tidak boleh pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya mengalami kepailitan. Pelamar juga tidak sedang menjalani proses hukum maupun dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan politik turut diberlakukan. Peserta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun calon anggota legislatif. Pelamar juga disyaratkan tidak mempunyai persoalan utang yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Untuk administrasi, peserta harus menyiapkan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, pasfoto terbaru, KTP, akta kelahiran, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi. Daftar riwayat hidup serta dokumen yang membuktikan pengalaman kerja juga wajib dilampirkan.
Dokumen kesehatan dan bebas narkoba turut menjadi bagian berkas pendaftaran. Peserta juga harus membuat sejumlah surat pernyataan bermaterai, antara lain berkaitan dengan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, status hukum, keterlibatan politik serta kesediaan bekerja penuh waktu jika nantinya diangkat sebagai direksi.
Dalam ketentuan seleksi, calon peserta juga harus menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun anggota Komisaris sampai derajat ketiga, termasuk hubungan sebagai menantu atau ipar.
Berkas pendaftaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan akan dinyatakan gugur. Seluruh dokumen dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disampaikan kepada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Sabang di Jalan Diponegoro Nomor 20, Kota Sabang.
Batas akhir penerimaan berkas ditetapkan pada 9 Oktober 2026. Sementara hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan melalui situs resmi Pemerintah Kota Sabang pada 12 Oktober 2026.
Peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian diangkat sebagai anggota Direksi PT PSM juga diwajibkan meninggalkan pekerjaan sebelumnya atau melepaskan status sebagai pegawai pada perusahaan tempatnya bekerja. Ketentuan lainnya, peserta bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.[DIKK]
0 Komentar