Pemko Lhokseumawe Siapkan Pengacara Dampingi Keluarga Taruna Poltekpel Malahayati

Foto | Ilustrasi Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan dukungan kepada keluarga almarhum Muhammad Rasya Fadilla di rumah duka.(dok.kreasi AI AGN)

Lhokseumawe.AGN – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan pendampingan hukum bagi keluarga Muhammad Rasya Fadilla, taruna D-III Studi Nautika Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh yang meninggal dunia. Pemko menyatakan akan mengawal keluarga selama proses penanganan perkara berlangsung.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat mengunjungi rumah duka di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Selasa, 29 September 2026.

Dalam kunjungan itu, Sayuti didampingi Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris serta sejumlah pejabat pemerintah kota. Selain menyampaikan belasungkawa, rombongan juga mendengarkan penyampaian keluarga mengenai persoalan yang sedang mereka hadapi.

Sayuti mengatakan pemerintah daerah tidak ingin keluarga menghadapi proses tersebut seorang diri. Menurutnya, almarhum merupakan warga Lhokseumawe sehingga pemerintah memiliki perhatian terhadap kondisi keluarga yang ditinggalkan.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe siap membantu keluarga korban. Almarhum adalah putra Lhokseumawe kita. Karena itu, pemerintah akan terus mengawal proses ini dan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada keluarga,” kata Sayuti.

Sebagai bentuk dukungan, Pemko Lhokseumawe berencana menyiapkan pengacara yang akan mendampingi keluarga dalam mengikuti perkembangan penanganan perkara. Pendampingan itu diharapkan dapat membantu keluarga memahami proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya akan mengirimkan pengacara untuk mendampingi keluarga. Kita akan terus mengawal proses ini agar persoalan dapat ditangani secara serius dan keluarga mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Sayuti menegaskan, pemerintah kota akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui perkembangan perkara. Pemko juga memastikan dukungan kepada keluarga tetap diberikan selama proses tersebut berlangsung.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah daerah akan menghormati setiap tahapan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungan ke rumah duka juga diisi dengan samadiyah bersama keluarga almarhum. Kehadiran pemerintah kota di tengah keluarga disebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral atas musibah yang mereka alami.

Muhammad Rasya Fadilla diketahui merupakan taruna D-III Studi Nautika Poltekpel Malahayati Aceh. Almarhum berasal dari Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Pemko Lhokseumawe selanjutnya akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Pemerintah daerah menyatakan tetap menempatkan proses hukum sebagai ranah aparat berwenang, sembari memastikan keluarga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.

Dengan pendampingan tersebut, Pemko Lhokseumawe berharap keluarga dapat mengikuti seluruh proses penanganan perkara secara lebih baik hingga memperoleh kejelasan sesuai hasil dan ketentuan hukum yang berlaku.[DIRMAN]

0 Komentar