Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

 

Foto | Ilustrasi Pemerintah menetapkan total 26 hari libur resmi sepanjang 2027 melalui SKB Tiga Menteri.(dok.kreasi AI AGN)

Jakarta.AGN – Masyarakat dan dunia usaha kini memiliki acuan kalender libur untuk tahun 2027. Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, sehingga terdapat 26 hari libur resmi sepanjang tahun depan.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur nasional tahun 2027 berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan.

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak delapan hari,” kata Pratikno.

Bagi pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, hari libur nasional pada dasarnya merupakan hari ketika pekerja tidak wajib bekerja. Namun, terdapat jenis pekerjaan tertentu yang tetap harus berjalan sehingga pekerja dapat tetap masuk sesuai ketentuan.

Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak mendapatkan hak sesuai aturan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah lembur.

Sementara untuk cuti bersama, pelaksanaannya bagi pekerja atau buruh bersifat fakultatif. Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan pekerja yang tetap bekerja tidak mengurangi hak cuti tahunannya dan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.

Beberapa tanggal libur nasional yang telah ditetapkan antara lain Tahun Baru 2027 pada 1 Januari, Isra Mikraj pada 5 Januari, Tahun Baru Imlek pada 6 Februari, Nyepi pada 8 Maret, Idulfitri pada 10 dan 11 Maret, serta Iduladha pada 17 Mei 2027.

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek, 9, 12 dan 15 Maret untuk Idulfitri, serta 18 Mei untuk Iduladha.

Penetapan kalender libur sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan usaha dan rencana liburan sepanjang 2027.[DIKK]

0 Komentar