Ombudsman Turun ke Sabang, Pelayanan Pemko hingga Instansi Vertikal Dinilai

Foto | Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sabang, Senin (28/9/2026).(dok.Ombudsman RI Provinsi Aceh untuk AGN)

Sabang.AGN – Pelayanan publik di Kota Sabang menjadi sasaran penilaian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh selama sepekan. Kegiatan yang dimulai Senin, 28 September 2026 itu akan berlangsung hingga 2 Oktober dengan menyasar sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kota Sabang serta instansi vertikal.

Penilaian tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, termasuk potensi terjadinya maladministrasi pada masing-masing unit pelayanan. Tim Ombudsman juga akan memetakan aspek yang masih perlu diperbaiki dalam proses pemberian layanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty S.E.Ak., M.P.A., mengatakan kegiatan itu tidak semata-mata diarahkan untuk memperoleh hasil penilaian. Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya perubahan dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Esensi dari Penilaian Maladministrasi bukanlah mengejar nilai semata, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Dian dalam keterangan Ombudsman RI terkait penilaian pelayanan publik 2026, Senin, 28 September 2026.

Ia menjelaskan, kualitas pelayanan perlu dibangun melalui sejumlah aspek, mulai dari kemampuan petugas, perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat hingga kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman.

Selain mengidentifikasi potensi maladministrasi, penilaian tersebut juga dimaksudkan untuk melihat tingkat mutu pelayanan sekaligus memperoleh gambaran mengenai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan. Kepuasan masyarakat, kata Dian, harus menjadi salah satu tujuan utama dalam setiap proses pelayanan publik.

“ Kepuasan masyarakat ketika mengakses layanan harus menjadi tujuan utama setiap penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, empat Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh ditugaskan turun ke sejumlah lokasi di Sabang. Mereka adalah Muammar, Nurul Nabila, Ilyas Isti dan Hadya Zuhra berdasarkan Surat Tugas Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Nomor 0128/PCI/IX/2026.

Rangkaian penilaian diawali dengan agenda pertemuan tim bersama Sekretaris Daerah Kota Sabang pada Senin pagi. Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan ke Dinas Sosial Kota Sabang pada siang hari.

Pada Selasa, 29 September, giliran RSUD Sabang yang dijadwalkan menjadi lokasi penilaian pada pagi hari, kemudian dilanjutkan ke Dinas PUPR Kota Sabang pada siang harinya.

Agenda berikutnya berlangsung pada Rabu, 30 September, dengan kunjungan ke sejumlah instansi vertikal di wilayah Kota Sabang. Sementara pada Kamis, 1 Oktober, tim dijadwalkan melakukan penilaian di SMP Negeri 8 Sabang sebelum kembali mengunjungi instansi vertikal pada siang hari.

Sejumlah layanan kepolisian juga masuk dalam sasaran penilaian, di antaranya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sabang. Kantor Imigrasi Sabang turut menjadi salah satu unit pelayanan yang dinilai.

Melalui rangkaian tersebut, Ombudsman ingin memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Sabang. Temuan di lapangan nantinya dapat menjadi bahan untuk mendorong penyempurnaan pelayanan, sekaligus memperkuat kepatuhan penyelenggara terhadap pengawasan Ombudsman.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Selain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, Ombudsman mendorong penyelenggara layanan melakukan pembenahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas.[DIKK]

0 Komentar