![]() |
| Foto | Ketua MPU Kota Sabang, H. Baharuddin atau Waled Bahar.(dok.AGN) |
Sabang.AGN — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang menegaskan bahwa judi online merupakan perbuatan yang hukumnya haram dalam Islam, tanpa melihat dari mana uang yang digunakan untuk aktivitas tersebut diperoleh.
Penegasan itu juga berlaku ketika dana yang dipakai untuk berjudi berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Ketua MPU Kota Sabang, H. Baharuddin atau yang akrab disapa Waled Bahar, menyampaikan hal tersebut saat merespons persoalan dugaan penggunaan dana PKH untuk judi online yang mencuat di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Jum'at (11/9/2026).
Menurut Waled Bahar, selama proses penyaluran bantuan dilakukan pemerintah sesuai ketentuan dan penerima telah ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku, penggunaan dana setelah diterima menjadi tanggung jawab masing-masing penerima manfaat.
Ia menjelaskan, aparatur gampong tidak dapat serta-merta dibebankan atas tindakan pribadi penerima bantuan apabila proses pendataan dan penyaluran sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur.
"Kalau memang Pak Keuchik membagikan sesuai dengan yang berhak menerima, kemudian penerima menggunakan uang itu untuk judi online, itu bukan urusan lagi tokoh dan Pak Keuchik, tapi hukumya tetap haram," kata Waled Bahar.
Meski demikian, Waled Bahar mengingatkan bahwa setiap tudingan terkait penyalahgunaan dana bantuan harus didukung fakta. Dugaan semata, kata dia, tidak cukup menjadi dasar untuk memberikan hukuman atau menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran.
"Kalau masalah judi online, itu tetap haram. Tapi kalau mereka menggunakan uang tersebut, kita tidak bisa langsung menghukumkan," ujarnya.
Ia menyebutkan, persoalan penggunaan bantuan untuk aktivitas yang dilarang agama perlu dilihat berdasarkan bukti dan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, masyarakat maupun aparatur pemerintah diminta tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Di tingkat gampong, Waled Bahar tetap membuka ruang bagi keuchik dan aparatur untuk memberikan teguran apabila terdapat warga yang benar-benar diketahui menggunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas yang tidak semestinya, termasuk judi online.
"Kalau memang sudah pasti tahu penggunaannya di luar yang sebenarnya, Pak Keuchik bisa memberikan teguran," tegasnya.
Selain persoalan penggunaan bantuan, MPU Sabang juga menyoroti pentingnya proses pendataan penerima PKH sejak awal. Pemerintah gampong diminta memastikan data masyarakat yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Validasi tersebut dinilai penting agar program perlindungan sosial pemerintah tetap menyasar keluarga yang memang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan. Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
MPU juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dan imam kampung dalam memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya judi online. Edukasi secara berkelanjutan dinilai diperlukan karena dampak judi tidak hanya berkaitan dengan persoalan agama, tetapi juga dapat mengganggu kondisi ekonomi dan ketahanan keluarga.
Waled Bahar berharap sinergi antara pemerintah gampong, tokoh masyarakat dan unsur keagamaan dapat diperkuat untuk mencegah praktik judi online semakin berkembang di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa dana bantuan sosial pada dasarnya diberikan untuk membantu kebutuhan penerima manfaat. Karena itu, pemanfaatannya diharapkan tetap diarahkan untuk kepentingan keluarga dan tidak digunakan pada aktivitas yang justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga.[PIM]

0 Komentar