
Foto | Rapat paripurna DPRK Sabang membahas pengelolaan anggaran daerah dan pemanfaatan tambahan TKD untuk mitigasi.(dok.AGN)
Sabang.AGN – DPRK Sabang mengingatkan Pemerintah Kota Sabang agar pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk kebutuhan mitigasi dilakukan secara tertib dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRK Sabang Magdalena menyampaikan perhatian tersebut dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (24/9/2026). Hal itu menjadi salah satu catatan dalam pembahasan Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026.
Menurut Magdalena, tambahan TKD yang diterima daerah perlu dikelola secara cermat karena penggunaannya berkaitan dengan penganggaran pemerintah daerah. Setiap pemanfaatan dana tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan tidak keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah untuk mitigasi, pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Magdalena.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan penggunaan anggaran tetap mengacu pada kebutuhan yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Pengelolaan keuangan daerah, kata dia, juga perlu dilakukan secara hati-hati agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat yang jelas.
Magdalena menilai ukuran keberhasilan pelaksanaan APBK tidak cukup hanya melihat seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan. Lebih dari itu, dampak program terhadap kebutuhan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, tambahan TKD untuk mitigasi diharapkan dapat ditempatkan dalam kerangka pengelolaan anggaran yang tertib, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan penggunaannya mendukung kebutuhan yang memang menjadi prioritas.
Catatan DPRK tersebut disampaikan bersamaan dengan proses pembahasan Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026. Seluruh komponen anggaran akan dibahas lebih lanjut untuk melihat kebutuhan serta arah penggunaannya.
Tahapan berikutnya, Rancangan Perubahan APBK 2026 akan dibahas DPRK Sabang bersama Pemerintah Kota Sabang dan organisasi perangkat daerah terkait sebelum proses pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.[DIKK]
0 Komentar