![]() |
| Foto | Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait OTT di lingkungan pertanahan.(dok.AGN) |
Jakarta.AGN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Dari belasan orang yang diamankan, terdapat seorang direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta dua kepala kantor pertanahan. Mereka berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Menurut Budi, perkara yang sedang didalami KPK berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyelidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Jumlah kemasan berisi uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20-an. KPK masih melakukan penghitungan terhadap barang bukti tersebut, dengan estimasi nilai sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Budi menegaskan, proses hukum terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. KPK terlebih dahulu akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Karena masih berada pada tahap penyelidikan, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang diamankan sebagai tersangka. Penentuan apakah perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan juga akan diputuskan setelah proses gelar perkara.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan mengenai konstruksi perkara, termasuk kronologi OTT serta status hukum masing-masing pihak setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.[DIKK]

0 Komentar