
Foto | Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh Safuadi menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh.(dok.AGN)
Banda Aceh.AGN – Pengelolaan administrasi dan keuangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mendapat pengakuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh.
Kejati Aceh meraih peringkat pertama sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dengan laporan keuangan terbaik dari 32 UAPPA-W yang berada di bawah Kanwil DJPb Aceh.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Dalam penilaian itu, Kejati Aceh memperoleh nilai 96,46.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Penghargaan diserahkan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Safuadi, kepada Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn.
Capaian tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan yang dilakukan Kejati Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kinerja administrasi tidak hanya terlihat dari hasil penilaian laporan tahunan. Sepanjang 2026, seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Aceh juga tercatat menuntaskan proses rekonsiliasi data secara penuh setiap bulan.
Rekonsiliasi tersebut mencapai 100 persen sepanjang tahun berjalan. Kondisi itu menunjukkan konsistensi satuan kerja dalam menyelesaikan proses administrasi dan pencatatan data keuangan.
Dengan capaian tersebut, Satker UAPPA-W Kejati Aceh tercatat memiliki jajaran Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang mampu melakukan rekapitulasi data secara disiplin dan tepat waktu.
Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh sekaligus menjadi catatan atas kinerja pengelolaan keuangan Kejati Aceh, terutama dalam menjaga ketertiban pelaporan dan administrasi di seluruh satuan kerja.[CSA]
0 Komentar