
Foto | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.(dok.Diskominfotik Banda Aceh)
Banda Aceh.AGN — Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan perhatian terhadap kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang siswa SMA Negeri 3 Banda Aceh. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengecam kejadian tersebut dan memastikan korban mendapat pendampingan.
Illiza mengatakan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak semestinya terjadi. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi siswa untuk belajar, berinteraksi sekaligus membentuk karakter.
“Tentu kita mengecam perilaku bullying yang terjadi di sekolah. Ini tidak bisa ditoleransi dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Illiza, Selasa (22/9/2026).
Pemko Banda Aceh, kata Illiza, telah mengerahkan tim terkait untuk memberikan bantuan kepada korban, termasuk pendampingan hukum dalam proses penanganan perkara. Pendampingan tersebut dilakukan seiring dengan laporan yang telah disampaikan keluarga korban kepada kepolisian.
Selain persoalan hukum, kondisi korban juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Illiza menyebut korban membutuhkan dukungan selama menjalani masa pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan.
Ia mengatakan kejadian tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan antara siswa semata. Menurutnya, kasus itu harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pendidikan karakter dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di lingkungan sekolah.
“Kejadian ini juga harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali. Kita ingin anak-anak kita memiliki karakter yang baik, saling menghargai, saling menghormati,” ujarnya.
Illiza juga menyampaikan bahwa korban disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Karena itu, proses pendampingan perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak selama masa pemulihan.
Pemko sebelumnya telah menyatakan pendampingan diberikan secara menyeluruh, termasuk aspek psikologis. Tim dari pemerintah kota juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan kebutuhan pendampingan dapat diberikan sesuai kondisi korban.
Di sisi lain, proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (18/9/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami keterangan korban. Polisi juga akan memanggil saksi serta pihak sekolah untuk memperoleh keterangan terkait perkara tersebut.
“Mungkin nanti kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” kata Miftahuda.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, Illiza menekankan pentingnya pendampingan yang tetap memperhatikan kepentingan anak. Ia berharap proses yang berlangsung dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak sekaligus mencegah tindakan kekerasan kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, SMA Negeri 3 Banda Aceh telah mengambil tindakan internal. Berdasarkan hasil verifikasi faktual sekolah, lima siswa dinyatakan terbukti terlibat aktif dan telah dikeluarkan dari sekolah. Sekolah masih melakukan pendalaman terhadap satu siswa lainnya yang belum ditemukan bukti keterlibatan aktif.[ZAK]
0 Komentar