Kasus Pengeroyokan Siswa, SMA 3 Banda Aceh Ambil Tindakan terhadap Lima Pelajar

Foto | Ilustrasi SMA Negeri 3 Banda Aceh mengambil tindakan terhadap lima siswa yang dinyatakan terbukti terlibat aktif dalam kasus pengeroyokan seorang pelajar.(dok.kreasi AI AGN)

Banda Aceh.AGN — SMA Negeri 3 Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap lima siswanya yang dinyatakan terbukti terlibat aktif dalam pengeroyokan seorang pelajar di lingkungan sekolah.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keterlibatan masing-masing siswa dalam peristiwa yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh Muzakkir mengatakan, hasil pemeriksaan internal menemukan lima siswa yang dinilai terlibat secara aktif. Atas hasil tersebut, pihak sekolah kemudian menjatuhkan sanksi berupa pengeluaran dari sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil verifikasi faktual pihak sekolah, terdapat lima siswa yang terbukti terlibat secara aktif,” kata Muzakkir dalam keterangan yang disampaikan melalui akun resmi sekolah.

Namun, penanganan internal belum sepenuhnya selesai. Sekolah masih melakukan pendalaman terhadap satu siswa lain yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.

Muzakkir menyebutkan, dari verifikasi awal belum ditemukan bukti yang menunjukkan siswa tersebut terlibat secara aktif. Sekolah akan menentukan tindakan selanjutnya apabila proses pendalaman nantinya menemukan bukti keterlibatan.

Di sisi lain, pihak sekolah juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang menjadi korban. Pendampingan diberikan melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK), dengan memperhatikan kebutuhan korban dalam proses pemulihan.

Sekolah menyatakan perhatian tidak hanya diarahkan pada kondisi fisik korban, tetapi juga aspek psikologis. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu korban kembali mengikuti proses pendidikan dengan baik.

Kasus ini juga telah masuk ke ranah kepolisian. Keluarga korban sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026). Laporan kemudian ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dalam prosesnya, polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Penyidik menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan fakta berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, pihak sekolah mengingatkan agar informasi pribadi korban tidak disebarluaskan. Foto, video, identitas maupun data lain yang dapat mengungkap kondisi korban diminta tidak disebarkan melalui media sosial maupun platform lainnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya sekolah menjaga proses pemulihan korban sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan dengan memperhatikan kepentingan siswa yang terlibat.[ZAK]

0 Komentar