![]() |
| Foto | Jajaran personel Polres Sabang mengikuti upacara PTDH dua anggota yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(dok.Medsos Polres Sabang untuk AGN) |
Sabang.AGN – Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Sabang yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (14/9/2026).
Upacara pemberhentian tersebut digelar secara resmi dan dihadiri jajaran pejabat utama serta personel Polres Sabang. Pelaksanaan PTDH menjadi tindak lanjut atas keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Sabang menyampaikan bahwa PTDH merupakan tahapan terakhir dalam proses pembinaan personel. Keputusan tersebut diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang berkaitan dengan aturan kedinasan, disiplin maupun kode etik profesi Kepolisian.
Menurut Ahmad Faisal, pelaksanaan upacara tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota. Setiap personel diminta semakin memahami tanggung jawab yang melekat pada profesi kepolisian serta tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Ia menekankan bahwa tugas sebagai anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap personel dituntut mampu menjaga sikap, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kapolres juga meminta seluruh anggota menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama. Ia mengingatkan personel agar menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran dan merugikan diri sendiri maupun institusi.
“Jadikan ini sebagai pelajaran bersama. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari setiap bentuk pelanggaran dan selalu menjaga nama baik pribadi, keluarga maupun institusi Polri,” pesan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Ia menegaskan, Polres Sabang akan terus menjalankan pembinaan personel berdasarkan aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran yang dinilai mencederai disiplin dan kode etik kepolisian akan menjadi bagian dari proses penanganan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa status sebagai anggota Polri membawa tanggung jawab besar untuk mempertahankan kehormatan dan citra institusi. Integritas, loyalitas serta komitmen dalam menjalankan tugas menjadi hal yang harus dijaga setiap personel.
Kapolres berharap seluruh anggota Polres Sabang dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan upacara tersebut. Ia meminta personel semakin meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme dan integritas agar mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.[DIKK]

0 Komentar