
Foto | Rapat paripurna DPRK Banda Aceh membahas penjelasan pemerintah kota terhadap sejumlah catatan Banggar terkait Raqan Perubahan APBK 2026.(dok.Humas Pemko Banda Aceh untuk AGN)
Banda Aceh.AGN – Sejumlah catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 mendapat tanggapan dari Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.
Penjelasan tersebut disampaikan Illiza dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026), didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah. Ia menyebut masukan legislatif menjadi bahan bagi pemerintah kota untuk memperbaiki pelaksanaan program.
Salah satu yang dijelaskan berkaitan dengan pemeliharaan Kantor Camat Syiah Kuala. Menurut Illiza, kebutuhan tersebut akan diupayakan masuk dalam penganggaran APBK Banda Aceh tahun 2027.
Sementara untuk kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu, pemerintah kota menyatakan penataannya sedang berjalan dengan konsep zona pedestrian. Pemko juga melakukan sosialisasi kepada pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Persoalan akses menuju Rumah Sakit Jiwa Aceh juga ikut dijelaskan. Pengalihan akses dari Jalan Dr Syarief Thayeb menuju Jalan Seulanga, kata Illiza, telah disosialisasikan pada 14 September lalu dan kini memasuki tahapan pematokan batas.
Di sektor penataan lingkungan usaha, pemilik toko yang kondisi bangunannya terlihat kusam akan diminta melakukan pengecatan. Pemko juga akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat refleksi, salon dan pusat kebugaran melalui koordinasi Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan hingga pemerintah gampong.
Illiza juga menyinggung persoalan layanan pengaduan masyarakat. Laporan mengenai lampu jalan dan sampah yang disampaikan melalui kanal Saleum Banda Aceh, menurutnya, harus ditindaklanjuti lebih cepat. Penertiban parkir liar di depan pertokoan juga akan dilakukan Dinas Perhubungan.
Untuk program pelatihan kerja BLK-BAA, Pemko Banda Aceh berencana menyesuaikan materi dengan kebutuhan digital. Pemerintah juga akan memberikan pembinaan kepada alumni agar keterampilan yang diperoleh dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha.
Sementara terkait program beasiswa, Illiza mengatakan pemerintah kota akan mengkajinya untuk dituangkan dalam qanun sehingga memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Ia menegaskan pelaksanaan setiap kegiatan tetap harus berada dalam tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.
Pada sektor bantuan perumahan, calon penerima program rumah layak huni 2026 akan melalui proses verifikasi. Pemerintah kota juga berencana membuka informasi penerima melalui Baitul Mal sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi.
Mengenai Pasar Ulee Kareng, Illiza menjelaskan status lahannya merupakan tanah wakaf dan bukan aset Pemerintah Kota Banda Aceh. Meski demikian, Pemko tetap menyatakan dukungan terhadap upaya penataan kawasan pasar tersebut.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah utang obat RSUD Meuraxa yang disebut telah berlangsung selama lima tahun. Illiza mengatakan dirinya telah mengajukan audit khusus kepada Inspektorat untuk mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kewajiban tersebut.
Selain audit, Pemko Banda Aceh akan memperkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok obat, evaluasi terhadap penyedia, rekonsiliasi utang serta pembenahan proses klaim BPJS.
Illiza menegaskan Pemko Banda Aceh tetap terbuka terhadap pembahasan lanjutan bersama DPRK. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan tambahan apabila jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna masih dinilai belum mencukupi.[CSA]
0 Komentar