Fraksi PKS Soroti Serapan Anggaran dan Jabatan Kosong dalam Perubahan APBK Sabang

Foto | Sidik Indra Fajar membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Sabang terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.(dok.Humas DPRK Sabang untuk AGN)

Sabang.AGN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Sabang menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026.

Pendapat akhir Fraksi PKS tersebut dibacakan Sidik Indra Fajar dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 29 September 2026.

Dalam pendapatnya, Fraksi PKS menyatakan telah mempelajari laporan Badan Anggaran dan laporan gabungan komisi DPRK Sabang terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Setelah melalui pembahasan, fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang.

Meski menyatakan persetujuan, PKS memberikan sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satu yang disorot adalah bertambahnya anggaran secara signifikan yang berasal dari transfer daerah atau TKD serta dana tambahan penggajian yang disebut dalam dokumen mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Fraksi PKS mengingatkan agar tambahan anggaran tersebut benar-benar diarahkan untuk memenuhi program dan misi Pemerintah Kota Sabang. Fraksi juga mengingatkan agar penambahan anggaran tidak justru melahirkan kegiatan yang tidak jelas tujuan dan target akhirnya atau sekadar mengejar tingkat serapan anggaran.

PKS selanjutnya meminta seluruh kegiatan yang telah dimasukkan dalam Perubahan APBK 2026 benar-benar dapat dilaksanakan secara maksimal. Fraksi berharap tidak ada kegiatan yang mengalami kemacetan hingga akhir tahun anggaran, terlebih sampai menjadi beban atau menimbulkan kewajiban yang harus ditanggung pemerintah.

Persoalan serapan anggaran juga menjadi perhatian Fraksi PKS. Berdasarkan pengamatan fraksi, masih terjadi keterlambatan realisasi kegiatan hingga mendekati triwulan akhir, bahkan disebut masih berada di bawah 50 persen, khususnya pada sejumlah dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum.

Karena itu, PKS meminta kondisi tersebut menjadi perhatian serius. Untuk tahun anggaran berikutnya, fraksi mendorong agar kegiatan sudah mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun dan lebih banyak diarahkan pada program yang bersumber dari kebutuhan masyarakat.

Selain serapan anggaran, Fraksi PKS meminta Wali Kota Sabang segera mengisi jabatan yang masih kosong maupun jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. Menurut fraksi, kelengkapan struktur jabatan berkaitan dengan kinerja dinas dan satuan kerja perangkat daerah.

PKS juga mendorong pengisian jabatan disertai rotasi dan evaluasi terhadap jabatan lainnya sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja. Fraksi bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan penempatan pejabat yang kredibel dan profesional pada dinas-dinas.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga menyampaikan harapan agar kepemimpinan Wali Kota Sabang dan Wakil Wali Kota Sabang dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Fraksi meminta pemerintah tetap merespons persoalan yang dihadapi masyarakat serta membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Setelah menyampaikan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS DPRK Sabang secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang Tahun 2026.

Sikap Fraksi PKS tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Perubahan APBK 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan bersama DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang dalam rapat paripurna.[PIM]

0 Komentar