Fraksi ABBB Minta Penghasilan PPPK Paruh Waktu Sabang Naik Jadi Rp1,2 Juta

 

Foto | Muhammad Ridwan membacakan Pendapat Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya (ABBB) DPRK Sabang dalam Rapat Paripurna ke-11, Selasa (29/9/2026).(dok.Humas DPRK Sabang untuk AGN)

Sabang.AGN — Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya (ABBB) DPRK Sabang meminta Pemerintah Kota Sabang memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu.

Permintaan tersebut disampaikan Muhammad Ridwan saat membacakan Pendapat Fraksi ABBB dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (29/9/2026).

Dalam pendapat fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026, ABBB meminta tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima pemerintah kota dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk menutup kebutuhan belanja aparatur.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu. Fraksi ABBB mengusulkan agar anggaran yang dalam APBK murni hanya mampu mengakomodasi Rp700 ribu per bulan dapat ditingkatkan menjadi Rp1,2 juta per bulan.

Selain PPPK paruh waktu, fraksi juga menyebut penggunaan tambahan TKD dapat diarahkan untuk memenuhi kekurangan belanja ASN, termasuk pembayaran TPP bagi ASN dan PPPK penuh waktu.

Namun, ABBB menegaskan mekanisme pembayaran TPP ASN, TPP PPPK penuh waktu maupun tambahan penghasilan PPPK paruh waktu tetap harus berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Fraksi menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Fraksi ABBB juga meminta Wali Kota Sabang dan seluruh SKPD melakukan seleksi serta evaluasi dalam penyaluran tambahan penghasilan. Fraksi menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek disiplin dan kinerja agar pemberian insentif tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat prestasi maupun kedisiplinan pegawai.

Selain persoalan PPPK, Muhammad Ridwan menyampaikan perhatian fraksinya terhadap kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Sabang. ABBB menilai masih terdapat lampu jalan yang tidak berfungsi dengan baik dan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan.

Fraksi meminta Pemerintah Kota Sabang segera mengatasi persoalan tersebut. Yang menjadi sorotan bukan hanya kondisi fisik lampu jalan, tetapi juga mekanisme pembayaran tagihan listrik PJU yang menjadi beban APBG.

Menurut Fraksi ABBB, mekanisme pembayaran berdasarkan beban titik lampu perlu dievaluasi karena terdapat kondisi ketika lampu tidak berfungsi, namun pemerintah gampong tetap harus membayar tagihan listrik terhadap titik lampu tersebut.

Atas persoalan itu, ABBB mendorong Wali Kota Sabang melalui SKPD terkait untuk mengkaji ulang MOU dengan PT PLN serta Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur mekanisme pembayaran tagihan listrik penerangan jalan umum.

Fraksi menilai evaluasi tersebut diperlukan agar mekanisme pembayaran PJU lebih sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak membebani APBG untuk titik lampu yang tidak berfungsi.

Selain dua persoalan tersebut, Fraksi ABBB juga meminta pemerintah memperhatikan sejumlah agenda lain, termasuk pengelolaan tambahan TKD, pengembangan komoditas perkebunan unggulan serta perencanaan program yang lebih terarah bagi masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi ABBB menyatakan dukungan terhadap saran-saran yang disampaikan Badan Anggaran dan gabungan komisi DPRK Sabang. Fraksi juga meminta Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk mendapatkan evaluasi sesuai tahapan penyusunan APBK.

Pendapat Fraksi ABBB tersebut dibacakan dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-11 DPRK Sabang yang membahas Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026. Dokumen fraksi tertanggal 29 September 2026 mencantumkan M. Ridwan sebagai Sekretaris Fraksi ABBB.[PIM]

0 Komentar