Enam Bulan Jalani Proses Hukum di Thailand, 13 Nelayan Aceh Timur Akhirnya Kembali

Foto | 13 nelayan asal Aceh Timur tiba di Bandara Internasional Kualanamu setelah menyelesaikan proses hukum di Thailand, Sabtu (19/9/2026).(dok.AGN)

Banda Aceh – Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan proses hukum di Thailand. Mereka tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026).

Kepulangan para nelayan tersebut mendapat pengawalan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh. Dari Kualanamu, mereka tidak langsung dilepas, tetapi diantar menuju Aceh Timur untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan warga yang menghadapi persoalan di luar negeri dapat kembali dengan aman hingga ke daerah asal.

“Setelah kami jemput di Kualanamu, mereka kami antar sampai ke Aceh Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Sesampainya di Aceh Timur, ke-13 nelayan tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Mereka selanjutnya akan difasilitasi untuk bertemu keluarga di Pendopo Bupati Aceh Timur.

Para nelayan itu sebelumnya harus menjalani proses hukum di Thailand selama kurang lebih enam bulan. Mereka berada dalam persoalan hukum setelah kapal yang mereka awaki ditangkap otoritas Thailand pada Maret 2026 berkaitan dengan dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.

Proses pemulangan melibatkan koordinasi sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, KJRI Songkhla hingga Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Sejumlah instansi di Aceh juga ikut mendukung proses tersebut, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Baitul Mal Aceh serta Badan Penghubung Pemerintah Aceh.

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, turut terlibat dalam proses pendampingan. Selama berada di Thailand, ia juga membantu komunikasi antara para nelayan dengan keluarga melalui sambungan video.

Pertemuan secara daring itu menjadi salah satu momen emosional bagi para nelayan setelah berbulan-bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarga. Kepulangan mereka kemudian menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul dengan orang-orang terdekat setelah menyelesaikan persoalan hukum di negara tersebut.

Haji Uma juga mengingatkan para nelayan agar lebih memperhatikan batas wilayah saat melaut. Ia meminta kejadian serupa tidak kembali terulang dengan menghindari aktivitas penangkapan ikan yang dapat memasuki wilayah perairan negara lain.

Adapun 13 nelayan yang dipulangkan yakni Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman dan Musliady Bin N Yusuf.

Pemerintah Aceh menyatakan pendampingan terhadap para nelayan tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat, termasuk memastikan warga Aceh yang menghadapi persoalan di luar negeri dapat memperoleh pendampingan hingga kembali ke lingkungan keluarganya.[CSA]

0 Komentar