.jpeg)
Foto | Pimpinan DPRK Sabang bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Rapat Paripurna persetujuan perubahan APBK 2026.(dok.Humas DPRK Sabang)
Sabang.AGN – DPRK Sabang menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kota Sabang. Persetujuan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (29/9/2026).
Kesepakatan itu menjadi bagian dari rangkaian pembahasan perubahan anggaran daerah yang dilakukan DPRK Sabang bersama pihak eksekutif. Setelah melalui pembahasan, struktur anggaran dalam rancangan perubahan APBK 2026 mengalami penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Dalam perubahan APBK tersebut, pendapatan daerah Kota Sabang ditetapkan sebesar Rp604.652.446.508. Sementara belanja daerah mencapai Rp632.244.106.400.
Adapun pembiayaan daerah dalam perubahan APBK 2026 tercatat sebesar Rp27.591.659.892. Angka tersebut menjadi bagian dari struktur pembiayaan dalam rancangan perubahan anggaran yang disepakati DPRK bersama Pemerintah Kota Sabang.
Rapat paripurna yang menjadi forum pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina. Ia didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution.
Sekretaris DPRK Sabang Lutfi M Jamil turut hadir bersama sejumlah anggota dewan dalam rapat tersebut. Kehadiran unsur pimpinan dan anggota DPRK menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan atas rancangan perubahan anggaran Kota Sabang.
Dari pihak Pemerintah Kota Sabang, rapat dihadiri Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah juga hadir mengikuti jalannya rapat paripurna.
Persetujuan bersama tersebut menandai selesainya salah satu tahapan pembahasan perubahan APBK 2026 di tingkat Kota Sabang. Dokumen yang telah disetujui selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Perubahan APBK menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan kondisi serta kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.
Dengan disepakatinya rancangan tersebut, DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang telah menyelesaikan proses persetujuan bersama terhadap perubahan anggaran 2026. Selanjutnya, tahapan administrasi dan evaluasi akan menjadi proses berikutnya sebelum perubahan APBK diberlakukan.[PIM]
0 Komentar