DPRK Sabang Serap Aspirasi Ketua Pemuda Gampong untuk Penyempurnaan Qanun Kepemudaan

 

Foto | Badan Legislasi DPRK Sabang bersama Tim Legislasi Pemko Sabang dan para Ketua Pemuda Gampong mengikuti pembahasan Rancangan Qanun Kepemudaan. Aspirasi pemuda menjadi salah satu bahan penyempurnaan regulasi.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Penyusunan regulasi mengenai kepemudaan di Kota Sabang memasuki tahap pembahasan lanjutan. Badan Legislasi (Baleg) DPRK Sabang melibatkan para Ketua Pemuda Gampong untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai kebutuhan serta persoalan yang dihadapi organisasi kepemudaan di tingkat desa.

Pembahasan Rancangan Qanun tentang Kepemudaan tersebut berlangsung dalam rapat lanjutan yang digelar bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang, organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa, serta para Ketua Pemuda Gampong se-Kota Sabang, Rabu (9/9/2026).

Pelibatan perwakilan pemuda gampong menjadi bagian penting dalam proses penyusunan qanun. DPRK Sabang ingin memastikan aturan yang nantinya disahkan tidak hanya disusun berdasarkan kajian administratif dan kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pemuda di lapangan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, bersama Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang, Muhammad Rizki Setiawan, S.E., M.E. Sejumlah anggota Baleg DPRK Sabang turut mengikuti pembahasan bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan pemuda gampong.

Ketua Baleg DPRK Sabang, M. Rizki Setiawan, M.E., mengatakan kehadiran para Ketua Pemuda Gampong dimaksudkan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi penyampaian aspirasi. Masukan dari mereka dinilai penting karena bersentuhan langsung dengan dinamika kegiatan kepemudaan di tingkat gampong.

“Pengundangan Ketua Pemuda Gampong se-Kota Sabang ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan langsung dari lapangan. Mengingat pemuda gampong memiliki peran strategis dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan organisasi kepemudaan guna memberdayakan serta membangun masyarakat di tingkat gampong,” ujar Rizki.

Menurutnya, keberadaan pemuda di gampong memiliki posisi strategis dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat. Karena itu, regulasi yang disiapkan perlu memberikan ruang yang jelas bagi pemuda untuk berpartisipasi sekaligus mengembangkan kapasitas organisasi mereka.

Pembahasan Rancangan Qanun Kepemudaan juga diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan generasi muda Sabang. Aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan DPRK dalam menyempurnakan materi qanun sebelum memasuki tahapan berikutnya.

DPRK Sabang, kata Rizki, memiliki komitmen agar qanun kepemudaan yang nantinya lahir tidak berhenti sebagai produk regulasi. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat keberadaan organisasi kepemudaan sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam pembangunan daerah.

“DPRK Sabang berkomitmen menghadirkan Qanun Kepemudaan yang benar-benar menjawab kebutuhan dan memperkuat peran pemuda sebagai motor penggerak pembangunan di gampong,” katanya.

Ia berharap proses penyusunan regulasi tersebut benar-benar mencerminkan aspirasi para pemuda. Dengan demikian, qanun yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi perkembangan kepemudaan sekaligus membuka lebih banyak ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi terhadap kemajuan Kota Sabang.

“Semoga qanun ini lahir dari aspirasi pemuda dan untuk kemajuan pemuda Sabang,” tutup Rizki.[DIKK]

0 Komentar