DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus

 

Foto | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) berharap pembahasan revisi UUPA berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi Aceh.(dok.Humas Pemerintah Aceh untuk AGN)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh menyambut keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut dinilai menjadi perkembangan penting dalam perjalanan penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (8/9/2026) dan dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI serta seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses revisi UUPA. Ia berharap tahapan pembahasan berikutnya dapat berlangsung lancar dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat Aceh sebagai prioritas.

Menurut Mualem, revisi UUPA diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi sekaligus memperkuat landasan bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh. Karena itu, komunikasi antara seluruh pihak yang terlibat dinilai perlu terus dijaga selama proses pembahasan berlangsung.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).

Ia juga meminta Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Forbes Aceh di Jakarta terus membangun komunikasi serta bertukar pandangan. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan harus diarahkan untuk mencari rumusan terbaik bagi kepentingan masyarakat.

Mualem turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh elemen dari Aceh yang telah bekerja dalam waktu panjang untuk mendorong penyempurnaan UUPA. Ia mengajak semua pihak mempertahankan kekompakan yang selama ini telah terbangun.

“Kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” katanya.

Senada dengan Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) menilai persetujuan DPR RI tersebut sebagai langkah positif. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan status menjadi RUU usul inisiatif belum berarti proses revisi UUPA telah selesai karena masih terdapat tahapan pembahasan sebelum menjadi undang-undang.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” ujar Dek Fadh.

Salah satu isu yang mendapat perhatian Pemerintah Aceh dalam proses tersebut adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen fiskal penting dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Kebutuhan terhadap dukungan anggaran tersebut dinilai semakin besar setelah Aceh menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat dan infrastruktur di sejumlah wilayah. Proses pemulihan membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit, terutama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dek Fadh berharap kepastian mengenai Dana Otsus dapat segera diperoleh sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjalankan pembangunan sekaligus menangani kebutuhan pemulihan pascabencana.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” katanya.

Pemerintah Aceh juga berharap skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dapat tetap berlanjut pada tahun mendatang. Menurut Dek Fadh, keberlanjutan dukungan fiskal tersebut menjadi penting bagi Aceh dalam menghadapi kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.

Dengan masuknya revisi UUPA sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, Pemerintah Aceh berharap pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kepastian hukum, menjawab kebutuhan Aceh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh pihak pun diharapkan tetap menjaga komunikasi dan kekompakan hingga proses revisi tersebut mencapai tahap akhir.[CSA]

0 Komentar