DPMPTSP Banda Aceh Perkuat Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Foto | DPMPTSP Kota Banda Aceh mengikuti wawancara pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM bersama Kementerian PANRB secara daring.(dok.Humas DPMPTSP Kota Banda Aceh untuk AGN)

Banda Aceh.AGN – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh.

Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

DPMPTSP Kota Banda Aceh mengikuti wawancara pembangunan ZI tersebut secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (7/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan evaluasi sekaligus penguatan pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan instansi tersebut.

Dalam proses evaluasi, sejumlah aspek pelayanan dan tata kelola menjadi pembahasan. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas aparatur, pencegahan gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat hingga peningkatan layanan yang diberikan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, S.STP., M.Si., mengatakan pembangunan Zona Integritas tidak seharusnya hanya dipandang sebagai proses untuk memenuhi indikator penilaian.

Menurutnya, ZI merupakan proses yang harus dijalankan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh jajaran. Komitmen tersebut diperlukan untuk membangun budaya kerja yang mampu memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.

“Pembangunan Zona Integritas merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh jajaran,” kata Mohd Ichsan.

Ia menjelaskan, penerapan ZI diarahkan untuk membentuk lingkungan kerja yang menjunjung integritas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan tidak hanya terlihat dari aspek administrasi, tetapi juga tercermin dalam kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Penguatan pencegahan gratifikasi dan pengelolaan pengaduan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. DPMPTSP juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan pada MPP agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, transparan dan akuntabel.

Ichsan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemerintahan di lingkungan DPMPTSP Kota Banda Aceh. Evaluasi bersama Kementerian PANRB diharapkan dapat menjadi bahan untuk melihat berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

Melalui penguatan Zona Integritas tersebut, DPMPTSP Kota Banda Aceh berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Upaya itu sekaligus diarahkan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan dan berintegritas.[CSA]

0 Komentar