BKSDA: Renovasi Tugu KM Nol Sabang Berada di Luar Kewenangan Kami

Foto | Vidoe amatir dari wisatawan memperlihatkan tugu yang menjadi kebanggan Kota Sabang rusak berat tak terawat.(dok.screenshot medsos Nizam Nizam)

Sabang.AGN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menegaskan pelepasan sejumlah ornamen pada Tugu Kilometer Nol Sabang dilakukan sebagai langkah pengamanan bagi pengunjung, bukan bagian dari pekerjaan renovasi terhadap ikon wisata tersebut.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan ornamen yang dinilai sudah rapuh maupun mengalami karat dilepas untuk menghindari kemungkinan membahayakan wisatawan yang berada di sekitar tugu.

“Untuk Tugu KM Nol yang kita lakukan adalah merapikan ornamen agar tidak membahayakan pengunjung. Yang sudah rapuh dan berkarat dilepas,” kata Ujang, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan BKSDA dalam pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam. Aspek keselamatan pengunjung menjadi salah satu perhatian dalam pemanfaatan kawasan konservasi yang menjadi lokasi Tugu Kilometer Nol.

Menurut Ujang, pekerjaan yang dilakukan BKSDA hanya sebatas penanganan bagian ornamen yang berpotensi menimbulkan risiko. Pihaknya tidak melakukan pekerjaan konstruksi maupun perubahan terhadap bentuk utama bangunan tugu.

Adapun rencana renovasi atau pembangunan kembali Tugu Kilometer Nol berada di luar kewenangan BKSDA. Ujang menyebut aset tugu tersebut masih berada pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

“Kalau renovasi lagi seperti semula atau mau dibangun seperti apa, itu programnya di BPKS. Kami hanya fokus supaya pengunjung aman ketika berada di sekitar tugu,” ujarnya.

Karena kewenangan tersebut berada pada pihak pengelola aset, BKSDA belum dapat memastikan kapan bagian ornamen yang telah dilepas akan kembali dipasang. Begitu pula dengan waktu pelaksanaan renovasi secara keseluruhan masih menunggu program dari pihak yang berwenang.

“Untuk yang bagian renovasi besarnya langsung konfirmasi ke teman-teman BPKS saja. Saya hanya bisa sampaikan yang sesuai kewenangan BKSDA,” kata Ujang.

Selain menjelaskan penanganan ornamen, BKSDA Aceh turut menyampaikan ketentuan tarif masuk ke kawasan Tugu Kilometer Nol. Untuk kunjungan pada akhir pekan dan hari libur, pengunjung dikenakan tarif sebesar Rp15 ribu per orang.

“Sebagaimana PP 36/2024 tentang tarif PNBP, Rp15 ribu di akhir pekan dan hari libur,” ujar Ujang.

Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ujang menambahkan, pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam menjadi bagian dari tugas BKSDA, termasuk aspek perlindungan, pengawetan serta pemanfaatan kawasan. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan kondisi fisik, desain maupun pembangunan kembali aset tugu mengikuti kewenangan pengelola aset tersebut.

Dengan pembagian kewenangan itu, pelepasan ornamen yang dilakukan saat ini tidak dapat disamakan dengan proses renovasi Tugu Kilometer Nol. BKSDA hanya mengambil langkah yang diperlukan terhadap bagian bangunan yang dianggap dapat mengganggu keselamatan pengunjung.

BKSDA memastikan pengamanan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko bagi wisatawan yang beraktivitas di kawasan tugu. Sedangkan keputusan mengenai bentuk, desain, pemasangan kembali ornamen maupun renovasi secara menyeluruh berada pada pihak yang memiliki kewenangan terhadap aset Tugu Kilometer Nol.[DIKK]

0 Komentar