
Foto | Sejumlah barang hasil penindakan, termasuk rokok ilegal, kosmetik dan telepon genggam, dimusnahkan Bea Cukai Aceh setelah ditetapkan sebagai BMMN.(dok.untuk AGN)
Banda Aceh.AGN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama sejumlah kantor pelayanan di Aceh memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp1,839 miliar.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026), dengan barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sedikitnya 1.467.472 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, petugas juga memusnahkan 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 29 sheet pita cukai.
Kepala Kanwil DJBC Aceh M Rizki Baidillah mengatakan seluruh barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,387 miliar. Sementara khusus barang hasil penindakan di bidang cukai, nilai barang diperkirakan sekitar Rp1,531 miliar.
Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan dalam berbagai operasi pengawasan sejak semester II 2025 hingga 2026. Sebagian di antaranya berasal dari Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Pengawasan juga diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan jasa titipan serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Rokok yang diamankan terdiri atas rokok tanpa pita cukai yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Tidak hanya barang kena cukai, petugas juga memusnahkan barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang tersebut antara lain 137 potong, dua pak dan empat koli pakaian bekas, 12 kotak suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan serta enam kaleng minuman suplemen kecantikan.
Selain itu, terdapat 203 buah kosmetik berbagai jenis dan 58 unit telepon genggam yang turut dimusnahkan. Nilai seluruh barang hasil penindakan kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307,592 juta.
Penindakan barang bawaan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda serta Lanud Sultan Iskandar Muda. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang yang masuk melalui jalur penerbangan.
Rizki mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Setelah melalui proses penindakan dan penetapan status barang, pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sedangkan barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
Rizki mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari juga mengingatkan masyarakat agar memahami risiko dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, barang yang masuk atau beredar tanpa memenuhi ketentuan tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan dan keuangan negara.[CSA]
0 Komentar