
Foto | Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Sabang Armadi membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna.(dok.AGN)
Sabang.AGN – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Sabang meminta Pemerintah Kota Sabang mempercepat realisasi program dan kegiatan dalam perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Permintaan itu disampaikan setelah Banggar menemukan pelaksanaan anggaran masih relatif minim, sementara tahun anggaran telah memasuki periode akhir.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRK Sabang, Armadi, saat membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9, Senin (28/9/2026).
Rapat berlangsung dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution. Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Sekda Sabang Andri Nourman AP M.Si., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Dalam pembahasan perubahan anggaran, Banggar mencatat total APBK Sabang 2026 mengalami peningkatan. Anggaran yang sebelumnya berada pada angka Rp519,486 miliar bertambah Rp112,758 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp632,244 miliar.
Dari sektor pendapatan, target yang sebelumnya Rp487,148 miliar bertambah Rp117,504 miliar dan menjadi Rp604,652 miliar. Banggar meminta penyesuaian tersebut diikuti dengan pengelolaan belanja yang terukur, sehingga tambahan anggaran benar-benar mendukung kebutuhan daerah.
Menurut Banggar, percepatan pelaksanaan kegiatan tetap harus dilakukan secara tertib. Setiap program wajib memiliki dasar penganggaran yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan sesuai aturan. Pemerintah daerah diingatkan tidak menjalankan kegiatan sebelum dukungan anggaran maupun prosedurnya terpenuhi.
Banggar juga menyoroti proses penyampaian Perubahan KUA-PPAS yang dilakukan setelah waktu yang semestinya. Kondisi itu dinilai membuat ruang DPRK untuk menelaah dokumen secara mendalam menjadi lebih terbatas.
Dalam laporan tersebut, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan kebutuhan belanja wajib serta belanja yang penggunaannya telah ditentukan tidak terabaikan. Beberapa di antaranya menyangkut pemenuhan fungsi pendidikan, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan alokasi dana desa.
Penggunaan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) juga menjadi perhatian DPRK. Banggar meminta pemerintah memastikan setiap kegiatan yang bersumber dari tambahan TKD sesuai dengan peruntukannya dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Untuk memperkuat pengawasan, Banggar mendorong APIP tidak hanya bekerja ketika kegiatan telah selesai. Pengawasan dinilai perlu dilakukan sejak penyusunan rencana, penganggaran hingga pelaksanaan, terutama terhadap program yang memiliki tingkat risiko tinggi atau mengalami perubahan besar dalam struktur APBK.
Di sisi pendapatan, pemerintah daerah diminta meningkatkan upaya menggali potensi pajak dan retribusi. Langkah tersebut antara lain melalui pendataan objek pajak dan retribusi serta mempercepat efektivitas regulasi yang menjadi dasar pemungutannya.
Persoalan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga masuk dalam catatan Banggar. DPRK menyebut besaran penghasilan yang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan harga barang.
Banggar kemudian mendorong Pemko Sabang mempertimbangkan pemberian insentif tambahan bagi PPPK paruh waktu. Namun, kebijakan tersebut tetap diminta disesuaikan dengan aturan yang berlaku serta kemampuan fiskal daerah.
Selain persoalan APBK 2026, Banggar meminta Pemko Sabang segera menyerahkan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berikut dokumen pendukungnya. Hingga laporan tersebut disampaikan, dokumen tersebut disebut belum diterima DPRK untuk masuk ke tahap pembahasan.
Banggar turut menyoroti rencana penyaluran bantuan kepada santri melalui dana Infaq Baitul Mal. Pemerintah daerah diminta memastikan proses penyaluran dilakukan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Seluruh catatan tersebut menjadi bagian dari laporan Banggar dalam pembahasan perubahan APBK Sabang 2026. Rekomendasi DPRK selanjutnya menjadi bahan dalam proses pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK hingga memasuki tahapan pengambilan keputusan.[DIKK]
0 Komentar