AKP Bukhari Hadiri Pleno DPB KIP Sabang, Pemutakhiran Data Jadi Perhatian

Foto | KIP Kota Sabang menggelar rapat pleno penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 bersama unsur terkait.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas data untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan. Di Kota Sabang, proses tersebut kembali dibahas melalui Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026.

Rapat pleno berlangsung di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Rabu (30/9/2026), dan turut dihadiri Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sabang, AKP Bukhari, S.H.

Kehadiran Bukhari mewakili Polres Sabang sekaligus menunjukkan keterlibatan kepolisian dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan penyelenggara pemilihan di daerah.

Dalam pleno tersebut, peserta membahas hasil pemutakhiran data pemilih selama periode Triwulan III 2026. Data yang telah diperbarui kemudian menjadi bahan dalam proses penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemutakhiran secara berkala diperlukan agar data pemilih tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai pemilih dapat dipertanggungjawabkan ketika digunakan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Polres Sabang melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan KIP Kota Sabang. Sinergi antarlembaga dinilai diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan yang tertib dan sesuai aturan.

AKP Bukhari juga mengikuti rangkaian pembahasan bersama unsur terkait dalam rapat pleno tersebut. Kehadiran unsur kepolisian menjadi bagian dari koordinasi dengan penyelenggara pemilihan di Kota Sabang.

Polres Sabang selanjutnya berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi dengan KIP serta instansi terkait. Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan agar berlangsung aman, tertib dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, data pemilih diharapkan tetap terjaga akurasinya sehingga dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan tahapan pemilihan di Kota Sabang.[DIKK]

0 Komentar