Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh mendorong percepatan realisasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana yang nilainya mencapai sekitar Rp25,65 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,5 triliun anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat hingga kini belum teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan itu membahas perkembangan pendanaan sekaligus langkah yang diperlukan agar program pemulihan pascabencana tidak terhambat persoalan administrasi maupun pendataan. Pemerintah Aceh menilai koordinasi lintas instansi perlu diperkuat, terutama karena porsi terbesar anggaran berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan pihaknya akan meningkatkan komunikasi dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat serta pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan program di lapangan.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Secara keseluruhan, sekitar 92 persen dari anggaran rehab-rekon atau senilai Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan sekitar Rp1,652 triliun lainnya dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Dari dana yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah tersebut, sekitar Rp824 miliar dialokasikan kepada Pemerintah Aceh. Sementara pemerintah kabupaten/kota mendapat porsi sekitar Rp827 miliar untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah masing-masing.
Selain itu, Aceh juga memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan total bantuan keuangan mencapai sekitar Rp285 miliar.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, persoalan lain yang kini menjadi perhatian adalah belum seluruh anggaran pemerintah pusat masuk dalam DIPA kementerian dan lembaga.
Berdasarkan data hingga 4 September 2026, dari sekitar Rp24 triliun anggaran pusat yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang telah teridentifikasi dalam DIPA.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun yang belum teridentifikasi. Anggaran tersebut mencakup 1.161 kegiatan yang perlu ditindaklanjuti agar dapat masuk ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah Aceh meminta kementerian dan lembaga terkait mempercepat proses desk, penyelesaian serta verifikasi data. Langkah tersebut dinilai penting agar anggaran yang telah ditetapkan dapat segera memiliki kepastian pelaksanaan.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga berencana membentuk posko bersama yang berfungsi sebagai pusat informasi mengenai perkembangan penanganan pascabencana. Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait program rehabilitasi dan rekonstruksi yang sedang berjalan.
Taufik menilai penyampaian informasi kepada masyarakat masih perlu diperkuat. Posko bersama nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakat terkait perkembangan program pemulihan pascabencana.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, turut menyoroti belum optimalnya anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Ia berharap kekurangan anggaran tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme APBN Perubahan.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Selain persoalan anggaran pusat, Imran juga meminta pemerintah daerah memperhatikan tingkat penyerapan TKD. Realisasi anggaran pada Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota dinilai masih perlu dipacu agar program yang telah disusun dapat segera dilaksanakan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp25,65 triliun, percepatan pemutakhiran data, koordinasi antarinstansi, proses penganggaran dan penyerapan menjadi bagian penting dalam tahapan pemulihan Aceh. Pemerintah Aceh berharap seluruh dukungan pembiayaan tersebut dapat segera bergerak sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi memberi dampak nyata bagi masyarakat terdampak bencana.[CSA]

0 Komentar