40 Warga Terjaring Razia Busana di Lhokseumawe, Langsung Diberi Pembinaan

Foto | Petugas membagikan kain sarung kepada warga yang terjaring razia sebagai bagian dari pembinaan penerapan ketentuan busana muslim.(dok.AGN)

Lhokseumawe.AGN — Pengawasan terhadap penerapan ketentuan busana muslim kembali dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe. Dalam razia yang berlangsung di kawasan Taman Riyadhah, Senin (14/9/2026) pagi, sebanyak 40 warga ditemukan mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Puluhan warga tersebut terdiri atas 18 laki-laki dan 22 perempuan. Mereka langsung dihentikan petugas untuk diberikan penjelasan mengenai ketentuan berpakaian yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe.

Kabid Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, mengatakan pendekatan yang dilakukan petugas dalam razia tersebut berupa pembinaan dan pemberian pemahaman kepada warga.

Menurut dia, warga yang terjaring diingatkan mengenai kewajiban menutup aurat serta pentingnya memperhatikan ketentuan busana ketika berada di ruang publik.

“Setelah terjaring, kemudian kita berikan nasihat dan masukan supaya menjaga aurat, karena itu sangat penting dan sesuai syariat Islam,” ujar Samsul.

Petugas juga memberikan sarung kepada warga yang dianggap membutuhkan penutup tambahan. Sarung tersebut diberikan kepada laki-laki yang mengenakan celana pendek serta perempuan yang menggunakan pakaian ketat.

Pemberian sarung itu dilakukan sebagai bentuk edukasi langsung sekaligus membantu warga menyesuaikan pakaian mereka saat berada di lokasi. Petugas berharap warga tidak kembali menggunakan pakaian yang sama ketika beraktivitas di ruang publik.

Samsul menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.

Dalam ketentuan tersebut, warga muslim yang dinilai melanggar aturan busana dapat dikenai tindakan berupa pembinaan, peringatan maupun sanksi sosial dan adat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya kita berikan kain sarung kepada para pelanggar qanun tersebut dengan harapan agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Yang perempuan jangan lagi berpakaian ketat dan laki-laki jangan lagi berpakaian celana pendek,” kata Samsul.

Razia busana seperti itu, lanjutnya, dilakukan secara rutin oleh Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, petugas juga mendapat dukungan personel TNI dan Polisi Militer (POM).

Satpol PP/WH mengimbau masyarakat agar memperhatikan ketentuan berpakaian saat beraktivitas di ruang publik. Pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dapat mendukung ketertiban sekaligus menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kota Lhokseumawe.[DIRMAN]

0 Komentar