Unhan Terbitkan Aturan Baru, Kadet Perempuan Muslim Kini Boleh Pakai Hijab di Semua Kegiatan

 

Foto | Ilustrasi 

Jakarta.AGN – Universitas Pertahanan (Unhan) RI resmi menerbitkan ketentuan baru yang mengizinkan kadet perempuan Muslim mengenakan hijab selama mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dan latihan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S1 dan D3 Muslim Putri di Lingkungan Unhan RI.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wakil Rektor Unhan II Bidang Keuangan dan Umum, Marsda Yusran Lubis, di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Aturan itu ditujukan kepada seluruh kadet mahasiswa perempuan beragama Islam yang menjalani pendidikan di lingkungan Unhan.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, kadet Muslimah diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun latihan. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan seragam dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kampus pertahanan tersebut.

Untuk sementara, hijab yang dikenakan bersama pakaian dinas ditetapkan berwarna hitam. Kadet juga diwajibkan mengenakannya secara rapi serta memastikan penggunaannya tidak menimbulkan gangguan terhadap aspek keamanan maupun kegiatan operasional pendidikan dan latihan.

Unhan menjelaskan, ketentuan warna hitam tersebut belum bersifat permanen. Hijab berwarna hitam digunakan sambil menunggu penetapan desain hijab resmi yang nantinya akan diberlakukan oleh Unhan RI.

Kebijakan tersebut memiliki sejumlah landasan hukum. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Unhan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah serta Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga merujuk pada siaran pers Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan mengenai penegasan bahwa tidak terdapat larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan.

Dalam SE tersebut, nilai ketakwaan ditempatkan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik ketika menjalankan kegiatan kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.

Ketentuan mengenai pembinaan kehidupan beragama juga menjadi bagian dari hak kadet selama menjalani masa pendidikan. Pelaksanaan ibadah serta pembinaan mental keagamaan disebut sebagai bagian yang harus dapat dijalankan oleh para kadet sesuai agama dan kepercayaannya.

Atas dasar itu, seluruh kadet mahasiswa program S1 dan D3 Muslim putri dinyatakan dapat mengenakan hijab dalam berbagai kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan RI.

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah sebelumnya muncul polemik di media sosial mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Perhatian publik meningkat setelah Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhan, menyampaikan bahwa dirinya memilih mengundurkan diri pada Agustus 2026.

Dalam pengakuannya yang beredar di media sosial, Asma menyebut persoalan penggunaan jilbab menjadi salah satu alasan dirinya tidak melanjutkan pendidikan sebagai kadet di Unhan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perbincangan luas di masyarakat.

Kementerian Pertahanan RI sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Kemenhan menyatakan tidak terdapat aturan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

Karo Infohan Setjen Kemenhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa regulasi mengenai kehidupan kadet justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan. Menurutnya, kadet tetap diarahkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

“Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” kata Rico dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (23/8/2026).

Ia menambahkan, aturan mengenai pakaian kadet dalam kegiatan pendidikan dan latihan disesuaikan dengan jenis serta karakter masing-masing kegiatan. Aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan tetap menjadi pertimbangan dalam penggunaan perlengkapan dan seragam.

Menurut Rico, ketentuan kehidupan kadet juga mengatur pelaksanaan kegiatan istirahat, salat, dan makan agar tetap dilaksanakan berdasarkan kaidah agama serta kepercayaan masing-masing.

Sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI kemudian memberikan arahan agar ketentuan mengenai seragam kadet disempurnakan. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

“Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim,” ujar Rico.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, Unhan kini memiliki ketentuan yang secara lebih jelas mengatur penggunaan hijab bagi kadet Muslimah. Kebijakan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab dalam seluruh aktivitas pendidikan dan latihan, dengan tetap mengikuti standar seragam, disiplin, keamanan, serta ketentuan operasional yang berlaku.[RED]


dilansir dari laman : news.republika.co.id

0 Komentar