![]() |
| Foto | BSI resmi menghadirkan layanan Gadai Emas perdana di Kota Sabang sebagai alternatif pembiayaan berbasis prinsip syariah bagi masyarakat.(dok.Aulia P. untuk AGN) |
Sabang.AGN — Masyarakat Kota Sabang kini memiliki pilihan baru untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus melepas kepemilikan emas yang dimiliki. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menghadirkan layanan Gadai Emas di Kota Sabang, yang menjadi layanan perdana BSI untuk produk tersebut di wilayah tersebut.
Kehadiran layanan ini memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan berbasis prinsip syariah. Melalui Gadai Emas, emas yang dimiliki nasabah dapat dijadikan agunan untuk memperoleh dana sesuai ketentuan pembiayaan, sehingga aset tersebut tidak perlu langsung dijual ketika kebutuhan dana muncul.
Area Manager BSI Banda Aceh, Bambang Frasetia, mengatakan pembukaan layanan Gadai Emas di Sabang merupakan bagian dari komitmen BSI untuk mendekatkan produk perbankan syariah kepada masyarakat di berbagai daerah.
Menurut Bambang, Sabang memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang beragam. Karena itu, keberadaan Gadai Emas diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan tetap mempertahankan aset emasnya.
“Sabang memiliki potensi ekonomi yang besar dengan karakteristik masyarakat yang membutuhkan beragam alternatif layanan keuangan. Kehadiran Gadai Emas BSI diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dana dengan tetap mempertahankan kepemilikan atas emas yang dimiliki,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan emas selama ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dan penyimpan nilai, tetapi juga dapat menjadi sumber likuiditas ketika pemiliknya membutuhkan dana dalam kondisi tertentu.
Melalui skema gadai, masyarakat tidak harus menjual emas untuk mendapatkan uang. Emas tersebut digunakan sebagai agunan, sementara kepemilikannya tetap dapat dipertahankan dan dapat ditebus kembali setelah kewajiban nasabah dipenuhi sesuai ketentuan.
“Melalui layanan ini, masyarakat tidak harus menjual emas ketika membutuhkan dana. Emas yang dimiliki dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan, sehingga aset tetap dimiliki dan dapat ditebus kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain untuk kebutuhan pribadi, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan yang bersifat produktif. Salah satunya bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan dana untuk mendukung aktivitas maupun pengembangan bisnis.
Bambang berharap Gadai Emas dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang membantu masyarakat Sabang sekaligus mendorong semakin kuatnya ekosistem ekonomi syariah di daerah.
“Kami berharap layanan Gadai Emas BSI dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi masyarakat Sabang sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di daerah. BSI akan terus menghadirkan layanan yang memberikan kemudahan, manfaat, dan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelum hadir di Sabang, layanan Gadai Emas BSI telah tersedia di sejumlah daerah lain di Aceh. Dengan dibukanya layanan tersebut di Sabang, masyarakat tidak lagi harus mengakses produk gadai emas di luar daerah untuk mendapatkan pembiayaan berbasis agunan emas dengan prinsip syariah.
Branch Manager BSI KCP Sabang Perdagangan, Rahmad Yudi, mengatakan layanan tersebut dihadirkan sebagai salah satu solusi keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan dana, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kepentingan usaha.
“Dengan hadirnya layanan Gadai Emas ini, masyarakat bisa mendapatkan dana dengan menjaminkan emas tanpa harus menjualnya. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan usaha,” kata Rahmad Yudi.
Menurutnya, menjual emas memang menjadi salah satu pilihan ketika seseorang membutuhkan dana dalam waktu tertentu. Namun, melalui fasilitas gadai, masyarakat memiliki opsi lain dengan menjadikan emas sebagai jaminan pembiayaan.
Setelah kewajiban nasabah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, emas yang dijadikan agunan dapat diambil kembali. Dengan demikian, aset yang dimiliki tidak harus berpindah tangan hanya karena pemiliknya membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu.
Rahmad menjelaskan, layanan Gadai Emas BSI dapat digunakan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Jenis emas yang dapat dijadikan agunan mencakup emas perhiasan maupun emas batangan, dengan ketentuan dan nilai pembiayaan berdasarkan hasil penilaian sesuai standar yang berlaku.
Untuk emas perhiasan, BSI menerima emas dengan kadar minimal 16 karat hingga maksimal 24 karat. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gadai, dokumen utama yang perlu dibawa adalah KTP serta emas yang akan dijadikan agunan.
Apabila memiliki surat atau dokumen pendukung terkait emas tersebut, nasabah dapat menyertakannya dalam proses pengajuan.
Rahmad berharap kehadiran layanan baru tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Sabang dalam mengelola aset sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan.
“Kami berharap layanan ini dapat membantu masyarakat Sabang dan menjadi salah satu pilihan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan syariah secara bijak sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Dengan hadirnya Gadai Emas BSI, masyarakat Kota Sabang kini memiliki alternatif dalam memanfaatkan aset emas yang dimiliki. Selain memberikan akses pembiayaan, layanan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat serta memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh tambahan modal dengan skema yang sesuai prinsip syariah.[PIM]

0 Komentar