Uji Mampu Baca Alqur'an Disabang berlangsung Khidmat

 




Foto | Komisioner KIP Sabang Mualim Hasibuan saat berikan kata sambutan di uji baca Alqur'an Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024

Sabang.AGN - KIP Kota Sabang gelar uji mampu baca Alqur'an kepada Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pilkada serentak tahun 2024, Kamis (5/9/2024).
Ketua KIP Kota Sabang, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mualim Hasibuan, mengatakan, uji mampu baca Alqur'an adalah salah satu syarat untuk Bapaslon yang harus  dipenuhi sebagai salah satu kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016. 
" Jadi, ini memang kalau dilihat di daerah lain yang tidak ada hanya ada di Aceh saja, yang telah di atur dalam UUPA dan Qanun Aceh, dan dalam prosesnya kami sudah melakukan beberapa tahapan.
Diantaranya mendorong pembentukan tim uji mampu baca Alquran karena memang diatur ada Tiga lembaga yang berwenang," kata Mualim Hasibuan.
Dia juga mengatakan, adapun tim penguji pada hari ini dari LPTQ Kota Sabang Irsalullah Yusuf, S.Th.I, MPU Kota Sabang Tgk. Baharuddin, S.H, Kementerian Agama Kota Sabang H. Murdani, S.Ag., M.A.
" Prosesnya memang dari awal kita sudah melakukan surat menyurat sehingga ini penguji yang ada di hadapan kita bersama bagian dari proses yang sudah kami laksanakan, dalam perjalanan juga kita sudah melakukan pertemuan dengan para LO terkait dengan teknis pelaksanaan kegiatan hari ini setelah kita menyampaikan terkait dengan tata tertibnya.
Pihaknya berharap, LO yang hadir waktu pertemuan kemarin menyampaikan apa yang kita diskusikan beberapa yang lalu sehingga proses pelaksanaan uji mampu baca Alquran pada hari ini dapat berjalan dengan baik.
Sementara, ketua tim uji baca Alqur'an Irsalullah Yusuf, mengatakan, sebagaimana telah ditetapkan dalam SK KIP Kota Sabang nomor 120 tahun 2024 untuk bertugas dan menjalankan amanah ini dengan sebaik baiknya.
Uji mampu baca Alquran dilakukan untuk menilai kemampuan masing-masing Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada Pemilu serentak tahun 2024.
" Aspek penilaian meliputi tajwid, dengan bobot nilai maksimal 50 kemudian bacaan dengan bobot nilai 30 adab dengan bobot nilai sebesar 20, sehingga total nilai maksimal yang dapat dicapai sebesar 100 poin.
Lebih lanjut dikatakan Irsalullah Yusuf, kesimpulan hasil uji baca mampu baca Alquran merupakan keputusan tim uji dengan kategori, yaitu mampu baca Alquran atau tidak,mampu membaca Alquran, adapun standar uji mampu baca Alquran dinyatakan memenuhi kategori mampu baca Alquran bagi setiap Bapaslon yang apabila memperoleh nilai minimal 50. " Jadi, dapat kami terangkan bahwa standar ujian ini bukanlah untuk mencari juara terbaik seperti halnya dalam perlombaan di MTQ. Namun, merupakan salah satu persyaratan bagi bakal pasangan Bapaslon ini. Tim uji nantinya akan menerbitkan surat keterangan mampu baca Alquran berdasarkan kesimpulan tim uji terhadap hasil," ujarnya.
Hasil penilaian uji mampu Alquran yang telah dilakukan oleh tim uji bersifat final, kami juga berharap dapat menjalankan tugas yang diamanahkan ini dengan baik, semoga Allah memberkahi kita semua, demikian kata sambutan kami selaku tim penguji mampu membaca Alquran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024 ini, tutupnya.(PIM)


0 Komentar