Foto | Penetapan Paslon Pilkada serentak tahun 2024 di Sabang
Sabang.AGN -
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan Tiga
Pasangan Calon (paslon)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam kontes Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan penetapan tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Minggu (22/9/2024).
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said mengatakan, bahwa setelah menyelesaikan tahap penelitian syarat administrasi terhadap Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KIP Kota Sabang menetapkan Tiga pasangan yang ikut dalam kontes pemilihan pada akhir November 2024 mendatang.
“Sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024 telah ditetapkan melalui SK KIP Kota Sabang Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024.
Ada Tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Tahun 2024, yakni pasangan calon perseorangan, Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus, pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem, Hendra, S.H. dan drg. H. Marwan, serta pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Aceh, Partai Demokrat dan Partai Golkar, Ferdiansyah, S.Kel. & Muhammad Isa” jelas Akmal Said
Hal senada juga dikatakan, Ketua Divisi Penyelenggara KIP Kota Sabang Muhammmad Yani, menerangkan bahwa terkait tahapan selanjutnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut.
“ Senin (23/9) pasangan calon akan mengikuti rangkaian kegiatan tahapan Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Nomor urut ini akan diacak dan dipilih sendiri oleh masing-masing pasangan calon dalam rapat pleno terbuka KIP Kota Sabang yang akan dihadiri para peserta pemilu dan pendukungnya serta Stackholder Pilkada lainnya” terang Yani.
Lebih lanjut dikatakan, dengan telah ditetapkannya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024, menandai telah tuntasnya tahapan pencalonan dan akan segera memasuki tahapan kampanye.
Dimana
para pasangan calon akan diberi kesempatan untuk menyampaikan Visi, Misi dan
Program kerjanya kepada masyarakat bilamana diberikan kepercayaan sebagai
Walikota dan Wakil Walikota Sabang oleh pemilih pada tanggal 27 November
mendatang saat pencoblosan di kotak suara.(PIM)
0 Komentar