Bawaslu Sabang Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan

Foto | Tim gabungan saat menertibkan APK yang tidak sesuai aturan di kawasan Sabang Fair (agn)

Sabang.AGN - Bawaslu Kota Sabang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh kawasan Kota Sabang, Rabu (15/01/2024).

Ketua Panwaslih Kota Sabang Kurdinar mengatakan, penertiban akan dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 16 January 2024 sesuai dengan surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nomor 77-78 berkaitan dengan beberapa tempat yang dilarang penempatan APK dan bahan kampanye.

"Sejauh ini kita masih melakukan penertiban di seputaran Kecamatan Sukakarya, mulai dari jalan Perdagangan, Kuta Ateuh sampai kawasan Sabang Fair untuk siang ini sampai sore, dan besok kita akan melanjutkan ke Kecamatan lainnya yaitu kecamatan Sukajaya dan Sukamakmue", tegas Kurdinar.

Foto | Ketua Panwaslih Kota Sabang Kurdinar (agn)

Pihaknya juga turut menggandeng pihak Pemerintah Kota Sabang melalui Satpol PP dan WH serta Kepolisian Resosr (Polres) Sabang dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan aturan dari KIP untuk penempatan APK yang dilarang sudah pernah disosialikan kepada peserta Pemilu seperti jalan Diponegoro, jalan Perdagangan dan Simpang Garuda. Selain itu, adapun beberapa lokasi lain seperti iIstansi Pemerintahan, rumah ibadah, lembaga pendidikan dan beberapa fasilitas umum lainnya.

Kurdinar menegaskan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga nilai estetika, kebersihan kota maupun ketertiban jalan. Harapannya, kepada peserta pemilu atau para calon legislatif untuk mematuhi perundang-undangan.

"jadi silahkan, kita membuka ruang-ruang seluruh Kota Sabang diperbolehkan untuk memasang atribut kampanye baik itu APK maupun bahan kampanye tetapi kita harapkan pemasangan APK tidak dilakukan di zona yang sudah dilarang oleh penyelenggara pemilu", tambahnya. (PIM)

0 Komentar