Oknum Wartawan Kasus Pemerasan dan Pengancaman serta UU ITE kembali mangkir dari panggilan Penyidik Polres Sabang

 

Foto | Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sabang
Sabang.AGN – Oknum yang mengaku wartawan TIY alias Popon kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang. Panggilan ini dimaksudkan dalam upaya pengembangan kasus pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU ITE.

“Penyidik Polres Sabang telah melakukan pemanggilan sebanyak Dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut, kemudian sesuai amanah Pasal 113 KUHAP, penyidik juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun yang saat Penyidik tiba di rumah tempat tinggal yang bersangkutan berdasarkan keterangan anak kandungnya bahwa TIY alias Popon sedang di luar kota dan hal tersebut terkesan TIY menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan,”.

Demikian keterangan yang diberikan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasie Humas Polres Sabang IPDA Saiful Anwar kepada acehglobalnews.id, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa hukum harus tetap dijunjung tinggi, dan pihak berwenang berharap agar yang bersangkutan patuh terhadap hukum serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku serta tidak ada upaya yang dapat menghambat proses hokum yang sedang berjalan.

Hal tersebut dikarenakan apabila ada upaya menghalang-halangi proses hukum merupakan perbuatan pidana yang disebut dengan istilah Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat (1) KUHP.

“ Harusnya sebagai warga negara yang baik kita patuh dan taat terhadap hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihak berwenang menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polres Sabang,” terangnya.

Diketahui, TIY alias Popon dipanggil Penyidik Polres Sabang terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Oktober 2023. Tentang pemerasan dan pengancaman.

Dan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.(Redaksi)

0 Komentar