Sabang.AGN – Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH. MH
mengatakan, pada hari Rabu 24 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri
Sabang melakukan penggeledahan di kantor
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec.
Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang setelah
mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli
2022.
Adapun dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang di butuhkan
penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan
lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang tahun
anggaran 2020 tersebut.
“Penggeledahan ini dlakukan untuk mencari dan mendapatkan
dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen
tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon
tersangka,” kata Kajari Sabang.
Lebih lanjut dikatakan, sampai dengan saat ini tim penyidik sedang
menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota
Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka
selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud.
Bahwa Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan
penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari
penggeledahan tersebut ke Kantor
Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti, tambahnya.(Redaksi).
0 Komentar