Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dan Sabu-sabu

 

Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri Sabang musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja seberat 493,66 gram dan sabu-sabu seberat 10,42 gram, Kamis (16/06/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang yang dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, beserta Jajaran turut hadir Kapolres Sabang diwakili Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Sabang Aswin Arief, SH., MH, Kepala Rutan Sabang diwakili oleh Kepala Pengamanan Rutan Syamsul Bahri, Kepala BNN Kota Sabang Masduki dan, Kadis Kesehatan Kota Sabang dr. Edi Suharto.


Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH, mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan barang bukti pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Sabang khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“ Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan, Penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna,” kata Kejari Sabang.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika yang rata-rata putusan perkaranya periode Desember 2021 sampai dengan Juni 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara terdiri dari barang bukti Ganja seberat 493,66 gram dan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,42 gram.

“ Setelah kita menerima putusan dari Pengadilan Negeri Sabang tentu sesegera mungkin barang bukti tersebut kita musnahkan, kita menyadari bahwa jumlahnya tidak terlalu banyak karena penanganan perkara Narkotika di Kota Sabang tergolong kecil,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari Sabang Tri Sutrisno, SH bahwa pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya Narkotika dan Psikotropika menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi penyimpangan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Kejari Sabang sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti.

“ Pemusnahan barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana tersebut harus dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pihak pengadilan Negeri Sabang,” tandas Tri Sutrisno.


0 Komentar