Sabang.AGN - Pemerintah Kota Sabang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP bagi Pemko Sabang merupakan yang Ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2021 ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo SE M.Si Ak CSFA kepada Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang turut dihadiri Ketua DPRK Sabang, M. Nasir dan Sekda Kota Sabang, Drs. Zakaria MM, yang berlangsung di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu (20/4/2022).
Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang akrab disapa Tgk Agam menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Aceh atas hasil pemeriksaan LKPD Kota Sabang 2021.
“Alhamdulillah kita kembali dapat mempertahankan Opini WTP ke-10 kalinya secara beruntun, semoga prestasi ini dapat kita pertahankan terus,” kata Wali Kota Sabang.
Lebih lanjut menurut Tgk Agam, opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang dan juga berkat dukungan dari pihak legislatif serta doa dari seluruh masyarakat Kota Sabang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo menyampaikan pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan.
"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan” kata Pemut Aryo Wibowo.(Redaksi)
0 Komentar