CPNS dan PPPK di Kota Sabang Terima SK

 

Sabang.AGN – Wali Kota Sabang menyerahkan Surat Keputusan (SK) 80 persen kepada 185 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pengangkatan kepada 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Sabang itu dihadiri pejabat teras Pemerintah Kota Sabang dan  berlangsung khidmat, Senin (28/3/2022).

Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang. Nazaruddin S.I.Kom mengucapkan selamat atas penyerahan SK kepada 185 orang CPNS dan 15 orang PPPK di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang.

"Selamat bergabung dan bekerja sesuai tugas dan fungsi yang telah diamanahkan dengan sebaik-baiknya. Jalankan tanggungjawab yang telah diberikan secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun dalam melayani masyarakat," kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang akrab disapa Tgk. Agam.

Menurut Tgk. Agam, setelah menjadi CPNS maupun PPPK, selain harus bertanggung jawab pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing, juga harus mematuhi peraturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian.

"Sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara, kita dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas negara. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab sebagai usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, dan berpedoman pada ketentuan kepegawaian," terang Tgk Agam.

Sebagai seorang ASN tentunya juga dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, selalu siap, disiplin, serta berkemampuan tinggi dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan birokrasi. 

"Kami berharap seluruh CPNS dan PPPK yang baru menerima SK ini dapat terus melandasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat," harap Tgk. Agam.(Redaksi)

0 Komentar