Dua Tersangka Kasus Dugaan Sabu di Sabang Dilimpahkan ke Jaksa

 

Foto | Kejaksaan Negeri Sabang menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan narkotika.(dok.AGN)

Sabang.AGN — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka di Kota Sabang memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Sabang menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sabang, Kamis (10/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara akan ditangani Jaksa Penuntut Umum untuk dipersiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Menurutnya, tahap II dilakukan setelah jaksa memastikan berkas perkara telah memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sabang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sabang,” ujar Mohamad Rizky.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MZ dan MT. Keduanya menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan sangkaan pasal yang berbeda.

Terhadap MZ, penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara MT disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses administrasi penuntutan. Salah satu tahapan yang akan dilakukan yakni menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dilimpahkan.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sabang untuk proses persidangan,” kata Mohamad Rizky.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke proses penuntutan. Jaksa akan mempersiapkan perkara sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Sabang.

Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status dan keterlibatan masing-masing tersangka nantinya akan diuji dalam proses persidangan berdasarkan dakwaan, alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.[DIKK]

0 Komentar