Sabang.AGN – Kepolisian Resor (Polres) Sabang berhasil
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian korban
mencapai sekitar Rp481 juta.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K.,
M.H. dalam jumpa pers bersama Wartawan di Mapolres Sabang mengatakan, kasus itu
bermula setelah seorang warga berinisial NH (57), yang tinggal di Gampong Batee
Shoek, Kecamatan Sukamakmue, melaporkan kehilangan uang tunai dan sejumlah
perhiasan emas dari kediamannya pada 11 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap pelaku. Tak lama, aparat menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial BS (38), AW (34), dan satu lainnya tersangka masih berstatus anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dua tersangka dewasa kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Sabang, sedangkan salah seorang tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penangkapan di dua lokasi berbeda pada 23 Juli 2026. BS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Aceh Besar, sementara AW dan satu lainnya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan jenis perhiasan emas beserta surat kepemilikannya, dua unit sepeda motor, telepon genggam, hingga berbagai barang elektronik rumah tangga seperti kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, dan rice cooker. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata AKBP Ahmad Faisal, polisi
menduga BS menjadi aktor utama yang merencanakan sekaligus mengeksekusi
pencurian. Sementara AW dan satu lainnya berperan membantu pelaksanaan aksi
serta menyediakan sarana yang digunakan pelaku.
Setelah berhasil mengambil tas berisi uang tunai dan perhiasan emas dari rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, BS kemudian melarikan diri dan membagi sebagian uang kepada dua rekannya sebelum menuju Banda Aceh.
Di Banda Aceh, sebagian hasil kejahatan digunakan BS untuk
membeli kendaraan bermotor, peralatan elektronik rumah tangga, membayar biaya
kontrakan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tim Polres Sabang juga mengungkap sebagian perhiasan emas hasil curian sempat ditukarkan di salah satu toko emas di kawasan Ulee Kareng menjadi perhiasan dengan bentuk berbeda.
Atas perbuatannya, BS dan AW dijerat Pasal 477 ayat (1)
huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling
lama tujuh tahun. Sementara satu lainnya dikenakan pasal yang sama dengan tambahan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.[DIKK]

0 Komentar