![]() |
| Foto | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meresmikan Pos Satpol PP-WH di kawasan Titik Nol Kutaraja, Gampong Pande, Sabtu (3/10/2026).(dok.Humas Pemko Banda Aceh untuk AGN) |
Banda Aceh.AGN – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah titik pengawasan di kawasan wisata dengan menghadirkan Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue.
Dua fasilitas tersebut diresmikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di kawasan Titik Nol Kutaraja, Gampong Pande, Sabtu, 3 Oktober 2026. Peresmian turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda serta sejumlah kepala SKPK.
Keberadaan pos tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di ruang publik, terutama kawasan yang menjadi tujuan kunjungan warga dan wisatawan. Petugas nantinya ditempatkan untuk memantau kondisi sekaligus memberikan pembinaan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Illiza mengatakan pengawasan syariat tidak seharusnya hanya dipahami sebagai tindakan penertiban setelah terjadi pelanggaran. Menurutnya, keberadaan petugas juga memiliki fungsi pencegahan dan edukasi sehingga masyarakat dapat memahami aturan sebelum terjadi persoalan.
“Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan,” ujar Illiza.
Ia menyebut pembangunan Banda Aceh harus berjalan seimbang antara kemajuan kota dan pemeliharaan nilai yang menjadi identitas masyarakat. Modernisasi kawasan wisata, kata dia, tetap perlu berjalan dengan memperhatikan nilai keislaman, adat dan budaya.
Illiza juga menegaskan bahwa penerapan syariat Islam tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian sanksi. Pengawasan diharapkan menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat melalui pendekatan yang terukur, termasuk teguran dan pembinaan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pos tersebut akan menjadi titik pemantauan petugas selama 24 jam. Pengawasan diarahkan untuk mengetahui kondisi kawasan sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan syariat.
Menurut Rizal, penempatan petugas di lokasi wisata diharapkan membuat pengawasan menjadi lebih efektif. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi maupun arahan langsung apabila membutuhkan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.
Pemko Banda Aceh berharap keberadaan dua pos tersebut dapat menjaga kawasan wisata tetap nyaman dan tertib. Aktivitas masyarakat tetap dapat berlangsung, namun berada dalam koridor aturan serta menghormati nilai-nilai yang berlaku di Banda Aceh.[CSA]

0 Komentar