Banda Aceh.AGN – Muhammad Rasya Fadilla (18), mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sore.
Mahasiswa program Diploma III (D-III) Studi Nautika asal Kota Lhokseumawe itu sebelumnya mengalami demam tinggi disertai nyeri tenggorokan. Kondisinya kemudian memburuk setelah muncul ruam kemerahan di sejumlah bagian tubuh hingga akhirnya mendapat rujukan ke RSUDZA.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan awal dengan mendatangi lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, serta RSUDZA untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum korban meninggal.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, Rasya mendatangi Poliklinik Poltekpel Malahayati pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB. Saat diperiksa, korban mengeluhkan demam dan sakit pada bagian tenggorokan.
Pemeriksaan medis saat itu menunjukkan suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius. Sementara tekanan darah tercatat 131/74 mmHg dengan denyut nadi 104 kali per menit. Korban kemudian mendapat perawatan berupa pemasangan infus dan obat untuk membantu menangani keluhan yang dialaminya.
Kondisi korban kembali diperiksa pada Minggu pagi. Sekitar pukul 10.17 WIB, tenaga medis menemukan adanya ruam kemerahan pada tubuh Rasya. Setelah dilakukan observasi, ruam tersebut disebut semakin bertambah sehingga kondisi korban kemudian dipertimbangkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Sekitar pukul 12.13 WIB, korban dibawa menuju RSUDZA Banda Aceh dengan didampingi tim medis dari klinik Poltekpel Malahayati Aceh. Setibanya di rumah sakit, Rasya langsung mendapatkan penanganan medis.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Pada pukul 16.14 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUDZA.
Kompol Dizha mengatakan kepolisian kemudian berkoordinasi dengan dokter forensik RSUDZA untuk mengetahui kondisi korban dan membantu memastikan penyebab kematian. Pemeriksaan luar melalui visum et repertum serta CT scan jenazah telah dilakukan.
Pemeriksaan tersebut juga ditujukan untuk melihat kondisi tubuh korban, termasuk memastikan ada atau tidaknya tanda seperti memar maupun ruam kemerahan. Namun, proses pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan autopsi karena keluarga korban tidak memberikan izin.
“Berdasarkan keterangan dokter forensik, dr Taufik, dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit,” kata Kompol Dizha.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kematian Rasya. Hasil pemeriksaan medis dan forensik masih ditunggu sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pihak keluarga disebut telah menerima penjelasan awal dari dokter forensik. Sementara hasil visum et repertum diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari, sedangkan hasil CT scan dijadwalkan dapat diketahui pada Senin (28/9/2026).
Polresta Banda Aceh juga akan meminta keterangan dari pihak Poltekpel Malahayati serta sejumlah orang yang mengetahui kondisi korban sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Sebelum menjalani perawatan, Rasya diketahui tinggal di Asrama Cut Nyak Dhien, kamar C-201, Poltekpel Malahayati Aceh. Ia menempati kamar tersebut bersama lima mahasiswa lainnya, yakni Faizan Wahid Surahman Simanjuntak, Khairul Hartanwi, Dimas Syahputra, Putra Joshua Lubis dan Ghazi Rabbani Hibatullah Prabu.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, jenazah Rasya diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke Kota Lhokseumawe dan dimakamkan. Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan CT scan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai penyebab meninggalnya mahasiswa tersebut.[DIKK]

0 Komentar